LINGKARPENA.ID | Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ketiga terduga pelaku itu masing masing berinisial ER (31) E alias D (31), dan U (44). Ketiga terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi, mengungkapkan, kedua terduga pelaku ER dan E berhasil diamankan saat hendak melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu sekira pukul 08.00 WIB.
“Sementara terduga pelaku lainnya atas nama U, diamankan di kediamannya di Kampung Sugeman Kecamatan Warungkiara pada Jumat 17 Januari 2025 kemarin,” ujar AKBP Rita, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/1/2025).
Lanjut kata Rita, ketiga terduga pelaku merupakan spesialis kejahatan curanmor. Mereka selalu beraksi di wilayah Sukabumi dan Cianjur.
“Dalam waktu 5 bulan mereka telah melakukan aksi kejahatannya di 12 tempat, 6 TKP di wilayah Sukabumi dan 4 TKP di wilayah Cianjur serta 2 TKP diwilayah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Aksi kejahatan ke tiga terduga pelaku mulai diketahui polisi ketka mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi parkir sebuah mini market di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi pada Kamis, (9/1/2025) dua pekan lalu.
“Dalam menjalankan aksinya sebelum mengeksekusi target mereka selalu berkeliling di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi menggunakan sepeda motor berboncengan. Kemudian bila menemukan target yang terparkir di pinggir jalan, salah seorang dari mereka turun dari sepeda motor lantas menghampiri target yang hendak dicuri,” papar AKBP Rita.
Para terduga pelaku dalam mengeksekusi target curiannya selalu menggunakan kunci T dan mata kunci yang bagian ujungnya diruncingkan. Dengan merusak konci kontak sepeda motor, dan bila motor sudah menyala lantas mereka membawa kabur untuk dijual kepada penadah.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antaralain 2 unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario, 1 unit sepeda motor merek Honda Blade, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio, 1 buah kunci T, dan 1 buah mata kunci terbuat dari besi yang ujungnya runcing.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kehajatan. Tingkatkan keamanan terhadap barang berharganya dengan menambahkan kunci ganda atau keamanan tambahan pada sepeda motor,” jelasnya.
Terhadap para pelaku Polisi menerapkan Pasal 363 jo 363 KUHPidana dengan ancama pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Pada kesempatan ini kami juga telah mengundang pihak korban untuk menerima penyerahan sepeda motor masing masing yang sebelumnya sempat dibawa kabur terduga pelaku,” pungkasnya.






