Tok! Majelis Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi, 3 Tahun Kurungan Penjara

Proses persidangan kasus oknum anggota DPRD Kora Sukabumi | Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Tok, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Yusuf Syamsudin memutuskan Vonis hukuman 3 tahun penjara kepada oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusviyansyah atas kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan gas elpigi 3 kilo gram dengan kerugian mencapai Rp1,2 Miliar.

Dari informasi yang dihimpun dilapangan, sidang tuntutan di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf Syamsudin, Anggota Hakim Eka Desi Prasetya, Anggota Hakim Rahmawati yang dilaksanakan diruang Sidang Chandra 023 Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Kamis (4/1/2024).

Baca juga:  Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barbuk Perkara Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratomo Hadi hu mengatakan bahwa tadi sudah mendengar putusan Majelis Hakim memvonis terdakwa Ivan Rusviyansyah dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan untuk pelaksaan eksekusinya akan segera dilaksanakan.

“Iya, terdakwa Ivan Rusviyansyah secara Syah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1,” kata Prasetyo Hadi kepada Lingkarpena.id seusai persidangan.

Baca juga:  Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Borgol 34 Tersangka Penyalahguunaan Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya

Lanjut dia, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ivan Rusviyansyah 4 tahun kurungan penjara. Namun, Majelis Hakim memvonis 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan.

“Kita sebagai JPU sudah melakukannya 2 per 3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusviyansyah yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi. Sedangkan tim kuasa hukum Ivan Rusviyansyah akan berpikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis,”pungkasnya.

Baca juga:  Menyoal Kasus Balita Tertimpa Timbangan Dacin, Dinkes Kota Sukabumi Angkat Bicara

Pos terkait