Unjuk Rasa ABSI Menentang Perpanjangan PPKM di Sukabumi Dibubarkan Petugas

Lingkarpena.id, Kota Sukabumi – Aksi Aliansi BEM se-Sukabumi (ABSI) yang akan menyuarakan aspirasinya di Jalan Perpustakan samping Balai Kota Sukabumi, dibubarkan oleh petugas gabungan, Jumat (23/07/2021) pukul 14.30 WIB kemarin.

Muhammad Ghonim yang merupakan koordinator ABSI sempat diamankan terlebih dahulu di Polres Sukabumi Kota, melihat kejadian tersebut seluruh anggota ABSI yang tergabung dari BEM masing-masing kampus ikut mendampinginya ke Polres Sukabumi Kota.

Baca juga:
Aliansi BEM Sukabumi Menolak Perpanjangan PPKM Darurat, Serukan Warga Ikut Aksi
Baca juga:  Momen Ramadan, Kodim 0607 Kota Sukabumi Bebagi Takjil

Ada sekitar 21 orang yang kemarin diamankan saat hendak mendatangi lokasi yang sudah ditujukan (Balai Kota dan Pendopo) masing-masing dari masa aksi tersebut berasal dari BEM STKIP PGRI, DEMA IAIS, BEM STISIP WPM, BEM STISIP ULUM, BEM STIKESMI, BEM YAPKESBI, BEM STIE PGRI, BEM BBC, BEM STAIDA, BEM CBI.

Tujuan ABSI untuk turun aksi selain dari mengkritik terkait dengan diterapkannya Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang oleh pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh Forkopimda Kota Sukabumi yang berlangsung sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 sesuai dengan inmedagri No 22 tahun 2021.

Baca juga:  Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Lembursitu Ludes Terbakar, Ini Nilai Kerugiannya
Baca juga:
Aksi Penolakan PPKM Darurat Tidak Dibatalkan, ABSI Berikan Klarifikasi

ABSI juga menegaskan bahwa aksi tersebut sebagai bukti bahwa pihaknya turut memberikan dukungan dan membersamai perjuangan masyarakat Sukabumi dalam mengawal dan mengawasi kebijakan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Sukabumi.

“Kita lihat saja, apakah pemerintahan daerah yang tergabung dari komponen Forkopimda Kota dan Kabupaten Sukabumi bisa melaksanakan Inmendagri nomer 22 tahun 2021 sebelum menunggu tanggal 25 diberlakukannya, pemerintah daerah harus kembali membaca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 55,” ujar Muhammad Ghonim kepada lingkarpena.id, Sabtu (24/07/2021).

Baca juga:  Digerebek Polisi: Rumah Kontrakan Jadi Sarang Obat dan Prostitusi, Dua Pelaku Diamankan

 

 

Reporter:   Eka Lesmana

Redaktur:   Dharmawan Hadi

Pos terkait