LINGKARPENA.ID | Dinas atau Nama lain dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah yang bertugas sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang. Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. kali ini yang akam kita bahas adalah Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Disperkim Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi menjelaskan bahwa Disperkim adalah perangkat daerah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Jadi Disperkim adalah Perangkat Daerah unsur Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Herdiawan.
Sementara itu, Herdiawan juga menyampaikan bahwa Disperkim Kabupaten Sukabumi memiliki beberapa bidang yang berperan penting dalam mewujudkan hunian yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat
“Kami membidangi sekretariat, bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang air minum dan sanitasi dan bidang penataan bangunan,” ungkapnya.
Herdiawan juga menambahkan bahwa tugas dan wewenang Disperkim Kabupaten Sukabumi Sesuai dengan peraturan Bupati Sukabumi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Sturktur Organisasi dan Tata kerja Dinas Perumahan Dan Permukiman.
“tugas dan wewenang kami yaitu Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kewenangan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” pungkasnya.