Untuk Stabilitas Harga Minyak Goreng, TPID Kabupaten Sukabumi Terus Pantau dan Kendalikan 

LINGKARPENA.ID – Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) kembali mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. Hal itu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit pada saat ini.

Hal tersebut sangat penting sehingga pemerintah membuat aturan baru soal harga minyak goreng. Peraturan Mendag yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 antara lain:

Baca juga:  Pemdes Puncakmanggis Cairkan BLT DD Tahap 8, Ini Syarat untuk KPM

1. Pemerintah Mencabut HET subsidi minyak sawit tertanggal 1 Februari 2022.

2. Menetapkan HET Minyak goreng sawit sebesar: Rp.11.500 untuk minyak goreng curah, Rp.13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana dan Rp.14.000 untuk minyak sawit premium.

3. Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pengawasan.

4. Penjualan minyak sawit secara eceran kepada konsumen yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administrasi berupa:

Baca juga:  Dua Pria Terciduk Bawa Sajam Tengah Malam Diamankan Polsek Cireunghas

a. Peringatan tertulis

b. Penghentian kegiatan sementara selama 14 hari

c. Pencabutan perizinan usaha (OSS).

Seperti diketahui bersama untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasar kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Nomor: 511.1/714-Ekon/2022.

Baca juga:  Akibat Kesurupan, Kegiatan Pramuka di Kecamatan Cidolog Dibubarkan

Pemerintah sudah melakukan pengawasan harga minyak goreng kepada distributor minyak goreng, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat yang ada di wilayah Kecamatan yang dimulai pada tanggal 28 Januari sampai dengan 2 Februari 2022 kemarin.(***)

 

 

 

 

Reporter: Rizwan

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait