Untuk Stabilitas Harga Minyak Goreng, TPID Kabupaten Sukabumi Terus Pantau dan Kendalikan 

LINGKARPENA.ID – Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) kembali mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. Hal itu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit pada saat ini.

Hal tersebut sangat penting sehingga pemerintah membuat aturan baru soal harga minyak goreng. Peraturan Mendag yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 antara lain:

Baca juga:  Tiga Desa di Kecamatan Cidahu Siap Laksanakan Pilkades, Wabup: Berikan Pembekalan

1. Pemerintah Mencabut HET subsidi minyak sawit tertanggal 1 Februari 2022.

2. Menetapkan HET Minyak goreng sawit sebesar: Rp.11.500 untuk minyak goreng curah, Rp.13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana dan Rp.14.000 untuk minyak sawit premium.

3. Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pengawasan.

4. Penjualan minyak sawit secara eceran kepada konsumen yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administrasi berupa:

Baca juga:  Andri Hidayana: Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kalibunder Bertolak dengan Visi Misi Bupati

a. Peringatan tertulis

b. Penghentian kegiatan sementara selama 14 hari

c. Pencabutan perizinan usaha (OSS).

Seperti diketahui bersama untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasar kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Nomor: 511.1/714-Ekon/2022.

Baca juga:  DPPKB Kabupaten Sukabumi Gelar Pemilihan Duta GenRe: Bukan Hanya Menyuarakan Perubahan, Tapi Juga Menjadi Teladan

Pemerintah sudah melakukan pengawasan harga minyak goreng kepada distributor minyak goreng, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat yang ada di wilayah Kecamatan yang dimulai pada tanggal 28 Januari sampai dengan 2 Februari 2022 kemarin.(***)

 

 

 

 

Reporter: Rizwan

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait