LINGKARPENA.ID | Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Sukabumi ingatkan bahwa pelaku usaha yang memiliki produk dalam kemasan atau Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BKDT) haruslah memastikan bahwa terdapat informasi yang memuat penjelasan mengenai barang dalam kemasannya.
Adapaun kewajiban usaha prosusen dan pengemasan BDKT, harus memuat mecantumkan unsur-unsur yang wajib tertera didalam kemasan, antara lain; nama barang, nama produsen & alamat, kata kuantitas (dengan satuan lambang dan lambang yang dimuat).
Jika pelaku usaha pengemasan ulang dengan sengaja melanggar kentuan diatas, maka dapat dijerat dengan hukuman berupa denda dan sanksi sebagai mana peraturan yang berlaku.
Hal tersebut didasarkan pada Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang, huruf (a) wajib ditera dan ditera ulang. Kemudian dalam Pasal 25 yang mengatur tentang larangan pidana bagi para pelanggar Undang-undang tersebut. Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Serta dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimakud dalam Peraturan Presiden pasal 166 ayat 5 yakni, penarikan barang dari distribusi, penutupan gudang, serta pencabutan izin usaha.
Ajakan tersebut disebarluaskan Disindag Kabupaten Sukabumi untuk mewujudkan “Tertib Ukur, BKDT Akurat, Kepercayaan Meningkat”.