LINGKARPENA.ID | Sempat viral beberapa waktu kemarin bahkan ramai dimuat dibeberapa media online lokal terkait adanya penolakan pemakaman salah satu jenazah Almarhum S, (84) warga Kampung Ciasih, RT 24/05 Desa Ciwalat, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi menyita perhatian.
Namun isu tersebut dibantah oleh pihak keluarga Almarhum Sahudin dan keluarga Almarhumah Fadli (warga yang memberikan tanah untuk TPU di Kampung Ciasih) tersebut.

Bedasarkan hasil pertemuan dari kedua keluarga yang di jembatani Polsek Lengkong Polres Sukabumi di Mapolsek Lengkong pada Sabtu, (1/10/22) kemarin membuahkan hasil yang sebenarnya.
Menurut Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana mengatakan, pihaknya segera mengundang kedua keluarga ahli waris guna mengklarifikasi soal kebenaran dari isi dari berita media online tersebut.
Sebelumnya disiarkan tentang adanya penolakan pemakaman seorang warga di TPU Ciasih, Desa Ciwalat Kecamatan Pabuaran.
“Ternyata informasi tentang adanya penolakan pemakaman jenazah di TPU Ciasih itu tidak benar. Kedua keluarga tidak membenarkan informasi tersebut,” jelas AKP Acep Sujana dalam keterangannya Ahad, (2/10/22).
Menurut Acep, berawal almarhumah Sahudin meninggal dunia karena sakit di RS Sagaranten pada Kamis, (29/9/22 lalu. Almarhum sebelum meninggal dunia sempat berpesan kepada keluarganya jika ia meninggal minta dikuburkan di TPU Kampung Ciasih Desa Ciwalat, dekat dengan makam orang tuanya.
“Jadi antara keluarga almarhum dan keluarga yang mewakafkan tanah makam TPU Ciasih itu masih ada ikatan hubungan keluarga,” pungkas Kapolsek Lengkong.*






