Viral, Pria Pembawa Cerulit Diciduk Polisi

Pria bercerulit yang sempat viral dimedia sosial diamankan pihak Kepolisian Sektor Cikole, Polres Sukabumi Kota.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Beredar di media sosial (medsos), sebuah unggahan video yang merekam sejumlah warga menangkap seorang remaja yang dikejar sambil diteriaki begal, Kamis (07/04/2022) malam. Bahkan, banyak akun medsos yang membagikan kembali video tersebut sehingga viral.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di Jalan Ciaul Pasir-Subangjaya, tepatnya di Kampung Subangjaya RT 03/06, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sekitar pukul 18.45 WIB.

Baca juga:  Rampas Motor Pegawai Lapas, Warga Subangjaya Diamankan Polisi

Kapolsek Cikole, Kompol NR Subarna, mengatakan awal mulanya pelaku berinisial RF alias Z (20) bersama rekannya F membawa senjata tajam (Sajam) jenis cerulit, dengan tujuan akan melakukan perampasan sebuah handphone milik warga.

“Namun pada saat melakukan aksinya, korban langsung berteriak dan salah satu pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat. Pelaku berjumlah dua orang, satu orang sudah diamankan, dan yang satu lagi masih dalam pencarian,” ujar Subarna kepada awak media, Jum’at (08/04/2022).

Baca juga:  Polisi Tangkap Geng Motor Kasus Gedongpanjang dan Pengeroyokan Warga Tipar, 2 Ditembak Petugas 

Lanjut Subarna menambahkan, setelah diamankan oleh warga dan kemudian menghubungi bhabinkamtibmas Kelurahan Subang Jaya, pelaku langsung diperiksa dan kedapatan membawa sajam. Sementara itu rekan tersangka berhasil melarikan diri.

“Pelaku berikut barang bukti sebilah cerulit langsung diamakan ke Polsek Cikole guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Antisipasi dari pihak Kepolisian, masih kata Subarna, setelah kejadian tersebut, pihaknya tetap melaksanakan kegiatan patroli berulang. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga:  Geng Motor Simpan Ratusan Obat Terlarang Ditangkap Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” pungkasnya.**

Pos terkait