LINGKARPENA.ID | Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah tahap VII.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, pada Rabu 15 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa PKS OP4D merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Melalui kerja sama ini, diharapkan penerimaan pajak pusat dan daerah dapat lebih optimal.
“Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat kemandirian fiskal daerah. Penguatan fiskal ini menjadi amanat dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujar Askolani.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penandatanganan PKS OP4D secara daring. Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memperkuat pengelolaan pendapatan dan mendorong kemandirian fiskal daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Kabupaten Sukabumi, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan, Kepala Bapenda, Plt. Kepala BPKAD, Sekretaris Bapelitbangda, Sekretaris DKIP, serta Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kabupaten Sukabumi.






