Warga Nagrak Diciduk Sat Narkoba Polresta Sukabumi, Lantaran Miliki Barang Ini

Terduga pelaku RR, Warga Nagrak Sukabumi saat menjadi tahanan Polres Sukabumi Kota.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Terduga pelaku berinisial RR (38), warga Balekambang, Nagrak Sukabumi, diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota lantaran memiliki sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar.

RR diamankan Polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan pemukiman warga di Kampung Cibolang Kidul Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (13/3/2023) sekitar jam 7 malam.

Dari tangan RR, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket narkoba jenis sabu seberat 3,08 gram dan Satu unit telepon genggam.

Baca juga:  Mendekati Tahun Baru, Kapolsek dan Muspika Ciracap Sukabumi Antisipasi Laka Laut

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Hal itu disampaikan saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (15/3/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dari tangan terduga pelaku.| ist

“Memang betul, pada hari Senin (13/3) sekitar jam 7 malam, kami berhasil mengamankan RR, terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah Cisaat Sukabumi,” ujar Akp Yudi kepada awak media.

Baca juga:  Dor! Terduga Pelaku Pembacokan Pedagang Sayuran Hingga Tewas Dihadiahi Timah Panas

“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 7 paket sabu siap edar dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

Ia juga mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami mengenai aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian,” kata Akp Yudi.

Baca juga:  Miris Pasutri di Surade Setahun Tinggal di Bekas Kandang Sapi

“Maka dari itu, kami lakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang buktinya.” pungkasnya.

Hingga saat ini, RR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait