Warga Soroti Biaya PTSL di Desa Bantar Agung Jampang Tengah

Salah satu lahan warga masyaeakat Desa Bantar Agung Kecamatan Jampangtengah Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Warga Desa Bantar Agung, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, pertanyakan soal biaya pembuatan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL- PM) yang dikelola Pemdes Bantar Agung.

Tahun 2023 sejumlah warga Desa Bantar Agung Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi , membuat sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL- PM).

Program pemerintah untuk memberi kemudahan dalam pembuatan sertifikat tanah yang di koordinir oleh Pemdes Bantar Agung, mendapat sambutan warganya.

Pudin (45), warga Kp. Bantar Agung, mengaku merasa terbantu adanya program PTSL-PM yang dikoordinir pihak desa.

“Alhamdulilah saya merasa terbantu adanya program pemerintah dalam pembuatan sertifikat tanah. Masalah biaya 150 ribu itu tidak masalah, jika dibanding membuat sendiri, pasti lebih mahal,” jelas Pudin kepada awak media.

Baca juga:  Momentum Harlah Pancasila, Dinas PU Kabupaten Sukabumi

Diketahui, Program Pendaftaran Tanam Sistem Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ( Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT ) Nomor 25/SKB/V/2017, dan Nomor 390-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Aturan biaya PTSL diatur dalam diktum ke tujuh SKB tiga menteri, disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa sebesar Rp. 150.000., sesuai dengan kategori yang telah diatur dalam peraturan SKB tiga menteri, Jawa dan Bali masuk dalam kategori VI.

Baca juga:  Rotasi Jabatan di Polres Sukabumi Kota

Halip ( 37 ), Kepala Dususn ( Kadus ) Tegaldatar Desa Bantar Agung, Jampang Tengah, kabupaten Sukabumi, membenarkan adanya biaya administrasi Rp 150.000, uang tersebut untuk biaya pembuatan patok dan pembelian materai, belum ditambah biaya administrasi dan operasional pegawai.

“Berbicara anggaran administrasi yang Rp 150 ribu, itu untuk sebidang tanah yang luasnya di bawah 10.000 meter, kalau warga memiliki dua atau tiga bidang tanah jadi Rp 450.000, karena tiap bidang wajib terpatok dan saat proses pendaftaran harus menyediakan materai, ya kita harus ikuti persyaratan itu,” ujar Halip

Kepala Desa Bantar Agung, Mahmud membenarkan jika dalam pembuatan PTSL – PM yang dikelola desa ditarik biaya pembuatan Rp 150.000.

Baca juga:  Willie Salim Tik Toker Viral Sambangi Jembatan Gantung di Lengkong Sukabumi

Jumlah tersebut, kata Mahmud, digunakan untuk biaya pembuatan patok, pembelian materai dan biaya operasional pegawai.

“Untuk satu bidang tanah diperlukan patok sebanyak 4 buah, meterai 5 lembar, itu saja sudah habis Rp 120 ribu, belum biaya operasional, kita perlu makan dan minum saat pemasangan patok nanti,” pungkas Mahmud.

Lebih lanjut kata Mahmud, hingga kini sertifikat tersebut belum diambil, karena belum lengkap persyaratannya, salah satu penyebabnya, masih ada Akta Jual Beli ( AJB ) yang diagunkan ke pihak bank, sementara AJB asli merupakan syarat dalam pembuatan sertifikat.

Pos terkait