12 Derigen Miras Oplosan Disita Polisi, Ini Menurut Pengakuan Pemiliknya! 

LINGKARPENA.ID – Sebanyak 12 derigen miras (minuman keras) oplosan disita petugas dari Kepolisian sektor Nagrak Polres Sukabumi, Sabtu 18 Desember 2021 sekitar pukul 20:30 WIB di wilayah hukum Polsek Nagrak.

Saat itu petugas sedang menggelar Operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Nagrak. Berdasarkan informasi polisi berhasil menyita Miras Oplosan tersebut dari salah satu warga, yang menurut pemiliknya mau didistribusikan ke wilayah kawasan Bogor.

Baca juga:  Dandim 0607 Kota Sukabumi Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya Tahun 2021

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman mengatakan, miras tersebut disita dari rumah saudara HG, di Kampung Depok Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.

“Miras oplosan dari bahan baku nira itu atau “tuwak” rencananya akan dikirim ke wilayah Bogor,” jelas Deden, seperti disampaikan Humas Polres Sukabumi, Ahad (19/12/2021) pagi.

Baca juga:  Polsek Nagrak Gandeng PKM Terus Genjot Targetkan 150 Dosis Vaksin

Menurut Deden, operasi pekat dengan sasaran miras ini, merupakan perintah langsung dari Kapolres Sukabumi.

“Kegiatan ini menjelang Nataru 2022. Jadi, Polsek jajaran diperintahkan untuk melakukan operasi miras,” tegas Deden.

Dari 12 derigen miras oplosan itu, masing-masing berisikan 5 liter siap kirim. Semua barang bukti miras langsung digelandang oleh petugas dengan menggunakan mobil patroli sebagai barang bukti sitaan.

Baca juga:  Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Kepegawaian, Sekda: Wujudkan Birokrasi Efisien dan Efektif

“Ya, ini menjelang Nataru diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Nagrak tetap kondusif. Jadi, kami tidak ingin malam Natal dan Tahun Baru diisi dengan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat lain,” tandasnya.(***)

Pos terkait