Lingkarpena.id, SUKABUMI – Dalam rangka mengurangi over kapasitas dan peningkatan keamanan Lapas serta pembinaan terhadap WBP secara berkelanjutan, Lapas Kelas IIB Sukabumi seizin Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, telah melaksanakan pemindahan narapidana pada Kamis (30/9/2021).
Sebanyak 15 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi yang dipindahkan dengan rincian sebagai berikut. Diantaranya 13 orang kasus narkotika, 1 (satu) orang kasus pencurian dan 1 (satu) orang kasus kekerasan dengan menggunakan sajam.
Baca juga: |
Lapas Kelas II B Sukabumi Deklarasi Zero Alat Komunikasi Ilegal, Christo: Ini Sanksi Jiga Melanggar |
Kepala Lapas kelas IIB Sukabumi, Christo Viktor Nixon Toar mengatakan, pemindahan warga binaan di bagi kedua Lapas. Diantaranya 5 orang warga binaan ke Lapas Kelas IIB Cianjur dan 10 orang warga binaan dipindahkan ke Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat.
“Pada pelaksanaan pemindahan narapidana ini, pengawalan 8 (delapan) orang petugas Lapas kelas IIB Sukabumi dan dibantu 4 (tiga) orang anggota Sabhara Polres Sukabumi. Dalam pelaksanaan tugas tetap memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ujar Christo.
Baca juga: |
Kalapas Kelas IIB Sukabumi Hadiri Acara Rakernis, Dirjenpas: Ingatkan Profesionalisme Komitmen dan Integritas Petugas Lapas |
Dalam pelaksanaan kegiatan pemindahan narapidana itu diawasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, yang di dampingi oleh KaKPLP dan Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Sukabumi.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lapas Sukabumi. Kami pun dalam memberikan pembinaan kepada Narapidana yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan ini pun sebagai teknik kami untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Sukabumi,” tegas Christo.
Redaksi: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin