Lingkarpena.id, Sukabumi – Penyuluhan Hukum Kamtibmas TMMD Ke 110 Kodim 0607/Kota Sukabumi, di Aula Madrasah Diniyah takmiliyah awaliah Al-Adyan Kampung Kebon Panjang RT 37/15 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021).
Kali ini kodim 0607/ Kota Sukabumi menggandeng Polsek Parung kuda untuk memberikan penyuluhan tentang hukum kepada warga Sundawenang dalam program TMMD non fisik. Babinkantibmas Desa Sundawenang, Polsek Parungkuda Polres Sukabumi, Aipda Attaulah, dalam penyuluhannya mengajak masyarakat taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta aturan pemerintah.
Ia menambahkan, penyuluhan dibidang hukum dan Kamtibmas, untuk meningkatkan taqwa kepada Rasul menumbuhkembangkan kesadaran hukum dan Kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Baca juga: Puluhan Saka Wira Kartika Tanam Fetiver di Lokasi TMMD Ke 110 Kodim 0607/ Kota Sukabumi
Perbuatan pelanggaran suami adalah akibat istri menuntut kebutuhan ekonomi yang diluar kemampuan suaminya, hal tersebut mengakibatkan suami menghalalkan segala cara dengan tidak melihat mana yang haq dan yang bathil, yang penting bisa memenuhi tuntutan Istri.
“Peran istri sangat penting untuk mengawasi dan menasehati kepada suami. Kuncinya adalah iman dan taqwa, dengan iman dan takwa melaksanakan Rukun Islam, terutama melaksanakan shalat 5 waktu, karena shalat merupakan tiang agama, yang menjaga shalat akan terhindar dari perbuatan keji dan mungkar.
Baca juga: Pengecoran Dudukan Jembatan Menandai Dimulai TMMD ke 110 Kodim 0607/Kota Sukabumi
“Jadilah Istri yang Sholehah, sebaik-sebaiknya perhiasan di dunia adalah Istri Sholehah bukan Emas Permata,” pesan Aipda Attaulah kepada jamaah.
Ridhanya Allah adalah Ridhanya suami, maka berbaktilah dan layani suami dengan baik sesuai tuntutan agama dan jangan banyak menuntut terhadap suami.
Hiduplah sesuai dengan kemampuan dan banyak bersyukur dan taati Allah dan Rasul serta pemerintah, agar kita selamat dunia dan akhirat.
Reporter: Pendim 0607
Redaktur: Dharmawan Hadi