LINGKARPENA.ID – Empat tersangka pengedar narkoba berhasil dibekuk petugas kepolisian satuan reserse narkoba Polres Sukabumi. Keempat tersangka terjaring dalam operasi antik lodaya 2021 belum lama ini.
Kini keempat tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum. Hal itu diketahui saat keempat tersangka diperlihatkan Satres Narkoba Polres Sukabumi pada konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Polres Sukabumi, Jumat 10 Desember 2021 sore.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam rilisnya dihadapan media mengatakan, Polres Sukabumi berhasil mengumpulkan barang bukti yaitu ganja kering dengan berat kurang lebih 16,17 gram dan Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 27,97 gram serta barang bukti berupa lainnya berupa handphone.
“Petugas berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku pengedar Narkotika dengan inisial AA, EM, AH dan AS,” ujar AKBP Dedy yang didampingi Kasat Narkoba saat memperlihatkan para pelaku dan barang bukti.
Lanjut Dedy, adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya dalam mengedarkan narkotika itu dengan cara ditempelkan di tempat tertentu.
“Ke 4 tersangka ini terjerat pasal 114, 111 dan 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang pengedaran Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup,” tandasnya.(***)
Reporter: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin






