Lingkarpena.id, Sukabumi – 5 warga negara asing (WNA) ditangkap dan diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, dari area pertambangan di Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/07/2021)
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Penindakan dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Taufan mengatakan kepada wartawan bahwa keberadaan WNA itu merupakan informasi dari masyarakat, 5 WNA itu terdiri dari 4 asal China dan 1 asal Malaysia.
“Kami dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi beserta pihak Polres Sukabumi menggelar aksi operasi mandiri di daerah Simpenan, dimana menurut informasi masyarakat terdapat kegiatan warga negara asing China. Informasi masuk kepada kantor kami, dan kami menindak lanjut,” ujar Taufan.
Baca juga: |
Masyarakat Harus Jujur Ketika Membuat Paspor |
Ia menambahkan, saat anggota kantor Imigrasi dan anggota Polres Sukabumi menuju lokasi ditemukan ada 4 WNA China, mereka seperti kaget, mereka sedikit berlari, dan itu sangat mencurigakan petugas.
Petugas lalu membawa 4 WNA itu ke tempat tinggal mereka. Saat dibawa ke tempat tinggalnya di area pertambangan, terdapat satu orang lagi WNA berasal dari Malaysia yang kemudian ikut diamankan.
“Kami menduga bahwa mereka melanggar izin tinggal, atau tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Taufan
Baca juga: |
Kurir Pembantu Kasus Sabu 402 Kg Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati |
Taufan menjelaskan untuk memastikannya, 5 WNA itu dibawa ke kantor Imigrasi jadi pada saat ini akan kami periksa dahulu di Kantor Imigrasi, jika memang terdapat pelanggarannya maka kami akan tindak sesuai dengan SOP.
Taufan mengatakan, dari informasi yang didapat 5 WNA ini melakukan penambangan. Tapi faktanya mereka tidak melakukan aktivitas penambangan.
“Dari fakta di lapangan mereka tidak melakukan aktivitas pertambangan. Namun mereka berada di lokasi pertambangan di Simpenan,” ujar Taufan.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi