Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi Ungkap Terduga Pelaku Curat Roda Dua

FOTO: ILustrasi pencurian kendaraan roda dua.| net/ist

LINGKARPENA.ID | Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada pekan ini.

Salah satu terduga pelaku dalam kasus ini berinisial W alias B (44) yang merupakan warga Kampung Cireundeu, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis membenarkan terkait pengungkapan Kasus Curat tersebut dan telah mengamankan 1 Orang Pelaku.

Lanjut Iptu Muhlis mengungkapkan, adapun kronologi kejadian pada hari Minggu (02/07/2023 ) sekira pukul 03.00 WIB lalu. Korban merupakan bernama Ade Heri Perdiansyah, warga Kampung Bantarmuncang RT 03/08, Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Ratusan Preman Jalanan Terjaring Operasi Pekat Lodaya Polres Sukabumi, Dua Diantaranya Kasus Pemerasan

Kata Muhlis, pada hari Minggu, tanggal 02 Juli 2023 lalu sekira pukul 03.00 Wib, di Kampung Pasir Suuk II Rt. 008/002 Desa Mekarjaya Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi telah terjadi pencurian dengan pemberatan.

Dalam kejadian tersebut raib 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda type D1B02N12L2, Warna Hitam dan 1 (satu) buah handphone Redmi 9 warna sunset purple.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Jampang Kulon. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi lebih kurang Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kunjungi TPS Terjauh di Kecamatan Cibitung

“Jadi, berawal tersangka tersangka Misbah Als Belong Bin Ejem, mendatangi tersangka lain Wahyu Als Bayu di Kampung Cidahu Kecamatan Cibitung. Setelah merencanakan pencurian lalu keduanya pergi menggunakan motor beat X warna merah milik Wahyu ke tempat TKP pencurian,” kata Kapolsek.

“Sebelum sampe tkp lebih kurang 100 meter tersangka Wahyu menurunkan Misbah. Lalau Wahyu pergi meninggalkan Misbah. Nah, setetah aksi Misbah selesai, kemudian memberikan motor hasil curian kepada Wahyu untuk dijual,” imbuh Muhlis.

Baca juga:  Delapan Kasus Narkoba dengan 11 Tersangka Terjaring Operasi Antik Lodaya 2022 Polres Sukabumi

Tapat pada hari Kamis 6 Juni 2024 sekira pukul 07.30 Wib Unit reskrim Polsek Jampangkulon melakukan penyelidikan didapatlah informasi terhadap yang diduga pelaku. Kemudian polisi melakukan pengejaran kepada terduga tersangka di wilayah hukum Polsek Gunung Sindur Polres Bogor.

“Pelaku berhasil diamankan di salah satu bengkel tralis besi di Jalan Pendidikan Rawakalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian pelaku dibawa ke kantor Polsek Jampangkulon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Muhlis.

Pos terkait