6 Terpidana Kasus Sabu Jaringan Internasional Lolos dari Maut Setelah Ajukan Banding

Lingkarpena.id, Sukabumi – 6 orang terdakwa kasus narkotika jaringan Internasional jenis sabu seberat 402 kilogram yang sebelumnya mendapat vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 akhirnya lolos dari jerat hukuman mati.

Keringanan hukuman belasan tahun penjara didapat setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahari yang diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga:   Kurir Pembantu Kasus Sabu 402 Kg Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

“Kami dari tim kuasa hukum, bahwa perihal banding kami sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi Bandung, kami menangani 6 orang terdakwa sabu bola yang di Perumaham Taman Anggrek Sukaraja, dan alhamdullilah dikabulkan, yang tadinya diputus oleh Pengadilan Negri Cibadak hukuman mati dan oleh Pengadilan Tinggi dirubah menjadi ada yang 15 tahun ada yang 18 tahun,” ujar Koordinator Kantor Hukum Bahari Dedi Setiadi, Sabtu (26/06/2021).

Baca juga:  Viral, Pria Pembawa Cerulit Diciduk Polisi

Dedi menambahkan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum diterima dan sesuai dengan fakta-fakta hukum dan peran masing-masing dari 13 terdakwa tersebut berbeda-beda dan memang putusannya juga harus berbeda-beda itu yang sesuai berkeadilan dan berketuhanan.

Enam terpidana yang sebelumnya mendapat hukuman mati dan kini setelah putusan banding mendapat hukuman 15 tahun masing-masing Basuki Kosasih alias Ebes, Ilan Sukendar alias Batak, dan Nandar Hidayat alias Ipey. Sementara untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara masing-masing Risris Risnandar alias Santri dan Yunan Febdianto alias Citavaga.

Baca juga:  Soal Remaja Tewas Dikeroyok Berandalan Bermotor di Sukabumi, Polisi: Begini Kasusnya

Baca juga:   13 Terdakwa Kasus Sabu Jaringan Internasional Diputuskan Hukuman Mati

“Kami membantu keadilan untuk 6 terdakwa, Karena disitu ada perannya masing masing, ada peran utama ada peran pembantu ada figuran dan lain-lain. Secara hukum tetap harus dibedakan, mereka diputus mati tidak bisa seperti itu harus jelas siapa yang dihukum mati, siapa yang seumur hidup siapa yang 20 tahun siapa yang 18 tahun siapa yang 15 tahun itu sudah benar menurut kami,” ujar Dedi.

Baca juga:  Anak Durhaka! Bacok Ayah Kandung dengan Golok di Sukabumi

Tim kuasa hukum tertarik untuk membela para terpidana karena mereka adalah orang-orang tidak mampu. Orang pinggiran berprofesi nelayan. Pembelaan tim kuasa hukum mulai dari pendampingan di Polda Metro sampai persidangan dan banding hari ini.

 

 

Reporter: Eka Lesmana

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait