Lingkarpena.id, Sukabumi – Salah satu upaya untuk menghindari over kapasitas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi atau yang dikenal Lapas Nyomplong, sebanyak 9 orang narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Sukabumi dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kamis (17/06/2021) malam.
Dengan pengawalan yang ketat serta sesuai dengan SOP pengawalan, sebanyak 5 orang petugas penjaga tahanan dari Lapas Sukabumi serta dibantu 1 orang anggota Polres Sukabumi Kota dan 1 orang dari Denpom ikut serta mengawal pemindahan Narapidana ini.
Baca juga: Petugas Sita 56 Barang Terlarang Dalam Razia di Lapas Sukabumi
Lapas peninggalan Belanda ini sudah sangat over kapasitas, seharusnya hanya menampung 200 orang warga binaan saja, namun pada kenyataannya per hari ini saja Lapas Sukabumi menampung 483 orang narapidana.
Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan perintah dari Kalapas Kelas IIB Christo Victor Nixon Toar, yang dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Ka KPLP Waskito Budi D didampingi oleh pejabat struktural Kasi Binadik dan Giatja, Kasi Minkamtib, Kaur Kepegawaian beserta petugas jaga lainnya, berjalan lancar tanpa ada kendala.
Baca juga: Rampas Motor Pegawai Lapas, Warga Subangjaya Diamankan Polisi
“Sesuai tujuannya, pemindahan ini bukan sebagai hukuman ataupun pengasingan. Melainkan diharapkan 9 orang narapidana yang dipindahkan ini mendapatkan pembinaan lanjutan yang baru dan lebih baik lagi. Tentunya apalagi di Lapas besar dengan berbagai macam kegiatan diharapkan mereka mendapatkan pembinaan yang baru baik segi kerohanian dan juga kemandirian,” ujar Kalapas Christo Victor Nixon Toar kepada lingkarpena.id.
Christo juga menambahkan bahwa 9 Narapidana yang dipindahkan ini sudah dilakukan swab antigen dan cek kesehatan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke Lapas Warung Kiara untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di antara kedua Lapas.
Redaktur: Dharmawan Hadi