Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Sukabumi Jelang Tahun Baru

LINGKARPENA.ID – Sebanyak 5.155 botol miras (minuman keras) dari berbagai merek dimusnahkan jelang tahun baru 2022. Selain miras, 70 liter miras oplosan turut digilas alat berat stone walls di halaman Polres Sukabumi, Kamis (30/12/2021).

Ribuan miras ilegal tersebut merupakan hasil kegiatan razia Polres Sukabumi dan Polsek jajaran selama menjelang tahun baru. Barang memabukkan itu sengaja dimusnahkan melihat kondisi menjelang perayaan Nataru.

Baca juga:  Tersebar Ratusan Pohon di MA Bina Ikhwana Cidolog Ternyata Program Juna CDK Wilayah III Provinsi Jabar

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dihadapan para tamu undangan kegiatan pemusnahan miras tersebut mengatakan, miras merupakan minuman terlarang dalam agama yang sangat jelas diharamkan.

Lebih jauh Dedy menyatakan, pada malam pergantian malam tahun baru polisi tetap akan memburu miras di wilayah hukum Polres Sukabumi.

“Pada malam pergantian tahun baru nanti saya sudah perintahkan kasat narkoba dan Polsek jajaran untuk sweeping miras baik di hotel, cafe atau warung-warung yang disinyalir menjual barang tersebut,” tegas Dedy dihadapan Forkopimda Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  AKBP Dedy: Jalan Rusak Pemicu Tingginya Angka Lakalantas di Sukabumi 

Lanjut Dedy, “Saya akan bersihkan miras pada malam tahu baru nanti,” ujarnya.

Dikatakan Dedy, “Bagi masyarakat yang mengetahui adanya miras, silahkan melaporkan, petugas akan tindak lanjuti,” ungkap alumni akpol tahun 2002 ini.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH Oman sangat mengapresiasi kegiatan razia miras yang dilaksanakan jajaran Polres Sukabumi itu.

Baca juga:  Dua Tewas Akibat Ledakan Tabung CNG di Sukabumi

“MUI sangat mendukung langkah tegas pihak kepolisian Polres Sukabumi ini. Diharapkan pada pergantian malam tahun baru Kabupaten Sukabumi yang turut memeriahkan tidak terkontaminasi dengan pesta yang memabukkan,” harapnya.(***)

Pos terkait