BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Bareng Dinas PU, Evaluasi Program Pelaksanaan Pelaku Jasa Kontruksi

Kepala Bidang Pelayanan Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Nugroho Adi Susanto, saat memberikan keterangan persnya pada pelaksanaan sosialisasi di Aula PU Kabupaten Sukabumi, Senin (27/6/22).| Foto: dok lingkarpena.id

LINGKARPENA.ID | Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi bareng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, menggelar sosialisasi kepada pengusaha jasa kontruksi yang bertempat di Aula Kantor DPU Jalan Jajaway Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang Pelayanan Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Nugroho Adi Susanto mengatakan, kegiatan ini merupakan evaluasi program pelaksanaan khusus untuk pelaku jasa kontruksi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Semua CV wajib terverifikasi Bidang Jakon Prihal Kelengkapan berkaitan Permen PUPR No 01 Tahun 2023

“Kita juga ingin memberikan edukasi, menginformasikan terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang intruksi presiden (Inpres) Nomer 2 tahun tahun 2016, serta surat keputusan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah nomer 9 tahun 2019 tentang jasa kontruksi di wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Nugroho kepada Lingkarpena.id, Senin (27/06/2022).

Lanjut dia, tentunya target capaiannya agar memberikan pemahaman kepada para pelaku jasa kontruksi yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Baik di Pemda atau Dinas-dinas yang memiliki program-program atau proyek-proyek jasa kontruksi pada Dinasnya.

Baca juga:  Ribka Ajak Kaum Muda Implemantasi Makna PBNU

“Diharapkan kepada para pelaku jasa kontruksi agar mendapatkan jaminan sosial kepada pekerja jasa kontruksi yang terlibat dalam pengerjaannya,” tandasnya.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi Asep Jafar beserta jajarannya, para pelaku jasa kontruksi dan yang lainnya.

Pos terkait