Pelaku Penganiayaan di Rumah Kostan Gunungpuyuh, Diringkus Polisi

Pelaku Penganiayaan Fajri Aryadi (26),Saat di interogasi Aparat Kepolisian Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota, Senin (29/08/2022). Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota, meringkus Fajri Aryadi (26), terduga pelaku penganiayaan sejumlah pemuda di sebuah rumah kost di Jalan Terusan Gotongroyong RT. 003/011 Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Arif Maulana, penangkapan tersebut dilakukan usai Polsek Gunungpuyuh menerima laporan dari salah satu korban mengenai peristiwa penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku.

“Iya memang betul tepatnya pada hari Sabtu kemarin (27/08/2022) sekira pukul 05.00 wib pagi, kami berhasil mengamankan Fajri Aryadi yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan 5 orang mengalami luka,” kata Arif kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca juga:  Ratusan Peserta Taekwondo dari 5 Provinsi Bertanding, Rebut Piala Sukabumi Challange Wali Kota Cup 2023

Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa pada hari Jum’at (26/8) sekitar jam 9 malam, terduga pelaku masuk ke dalam rumah kost yang dihuni oleh salah satu korban yang sedang berkumpul dengan beberapa temannya. Secara tiba-tiba terduga pelaku masuk dan langsung melakukan penganiayaan, memukul dan menendang para korban dengan tangan kosong hingga beberapa korban mengalami luka.

Baca juga:  31 Calon Jemaah Haji Asal Kota Sukabumi Batal Total, Terkendala Aturan

“Korban atas nama Raihan Fauzy Nurfalah mengalami luka sobek pada bagian rahang sebelah kiri hingga mengeluarkan darah, korban atas nama Aji Awaludin mengalami luka lebam pada bagian bawah telinga sebelah kiri, jidat sebelah kiri dan kanan, korban atas nama Bagya Fajar mengalami luka lebam pada bagian Kepala, korban atas nama Moch Rudiansyah mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala belakang, dan korban atas nama Dedek Eko mengalami luka sobek pada bagian jari tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah,” bebernya.

Baca juga:  Pelaku dan Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Polisi

Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh guna kepentingan penyidikan dan terduga pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait