Polisi Amankan 117,4 Gram Sabu Dari 9 Tersangka di Sukabumi

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Selama satu pekan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, dan psikotropika. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan sembilan orang tersangka di tujuh tempat berbeda.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menjelaskan, sembilan orang pelaku yang berhasil diamankan antara lain FKG (34), US (41), GG (37), AIL (35), AM (24), AMR (24), M (29), BB (40), dan N (26). Mereka melakukan aksinya di sejumlah tempat berbeda, antara lain di Kecamatan Warudoyong, Cikole, Gunungguruh, Cireunghas, dan Sukalarang.

Baca juga:  Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum, Kajari Kabupaten Sukabumi: Tingkatkan Karir Ditempat Tugas Baru

“Berikut barang bukti yang berhasil kami sita yaitu sabu 117,4 gram, pil ekstasi 37 butir, obat berbahaya hexymer 2166 butir, dan 618 pil tramadol. Kemudian dua buah timbangan digital, dua buah alat hisap sabu (bong), tiga buah handphone, dua buah kunci motor yang digunakan sebagai alat transportasi,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (24/10/2020) malam.

Baca juga:  Dua Orang Pedagang Ikan Cue Diduga Edarkan Tramadol Diamankan Polisi

Baca juga: Dua Pekan, Polisi Jaring 6.863 Pelanggar Yustisi

Baca juga: Unras UU Ciptaker di Sukabumi Ricuh, 23 Orang Diamankan Polisi

Baca juga: Biadab, Ayah Kandung Setubuhi Anaknya di Sukabumi

Ia menyebut, para pelaku diperkirakan sudah melakukan aksinya sebagai kurir maupun pengedar barang haram selama satu sampai enam bulan.

“Modus pelaku selama ini adalah dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel, bertemu langsung, dan sebagai kurir dalam peredaran dan pengguna narkotika serta obat terlarang,” papar Sumarni.

Baca juga:  Dandim 0607 Kota Sukabumi Berikan Surprise Kapolres Kota di HUT Bhayangkara ke78

Akibat perbuatannya itu, sambung Sumarni para pelaku terancam Pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (2), 114 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

“Lalu Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.

Redaktur : Garis Nurbogarullah

Pos terkait