LINGKARPENA.ID | Pihak Kepolisian dari sektor Parakansalak Polres Sukabumi memasang garis police line di ruas jalan Kabupaten Sukabumi pada Minggu 13 November 2022. Pemasangan garis police line tersebut tepat diperbatasan ruas jalan Kabandungan- Parakansalak.
Lokasi jalan yang terpasang garis police line tepatnya di Kampung Cimanggu RT 02/06 Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui keterangan tertulis dari petugas penanggulangan bencana kecamatan (p2bk) Parakansalak, lokasi yang dipasang garis police line merupakan pada titik ruas jalan yang terjadi longsor.

“Ya, lokasi longsor kami pasangi garis police line bersama pihak kepolisian sektor Parakansalak. Lokasi itu terjadi longsor, jadi khawatir ada kendaraan yang terperosok,” ujar Jujun dalam keterangannya kepada awak media.
Menurutnya ruas jalan Kabupaten tepat diperbatasan Kabandungan Parakansalak mengalami longsor pada Minggu sekitar pukul 12;30 WIB. Longsor jalan tersebut dengan panjang 12 meter lebar 4 meter dan tinggi 4 meter.
“Ya pemasangan police line tari bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan SatpoPP Kecamatan Parakansalak. Pihak lain juga turut serta ada Ormas dan Linmas. Kami langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat,” sambungnya.
Usai dilakukan pemasangan garis police line, petugas dan unsur muspika Kecamatan Parakansalak juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat terutama pengguna jalan agar waspada dan berhati-hati saat melintas di jalan yang longsor tersebut.






