Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

Terduga plaku pengedar obat tanpa izin saat menjalani pemeriksaan.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | MR (24) diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar. MR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT. 06/01 Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (6/3/2023) sore kemarin.

Dari tangan MR, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar. Obat terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, Satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 180 Ribu Rupiah.

Baca juga:  Pasca Lebaran Idul Fitri 1444 H, Harga Bapokting di Pasar Kota Sukabumi Berangsur Normal

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Barabf bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku.| ist

“Memang betul, pada hari Senin (6/3) kemarin, kami berhasil mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit Sukabumi,” ungkap AKP Yudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/3/2023).

Lanjut Yudi,”Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktifitas mencurigakan. Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan,” sambungnya.

Baca juga:  Dugaan Penggelapan PBB Mencuat, Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Kadaleman Surade

Ia juga menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang Kadudampit Sukabumi.

“Jadi setelah MR kami amankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Kadudampit sebagaimana yang ditunjukan MR, hingga berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 488 butir yang disimpan MR di dalam sebuah kardus,” terang AKP Yudi.

Baca juga:  Status Abdul Latip, Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

“Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” bebernya.

Hingga saat ini, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait