Protes Dana CSR PT Star Energi Sukabumi Diduga Tak Tepat Sasaran, Advocacy Lembaga Masyarakat Lakukan Audiensi ke DPRD

Surat permohonan resmi audiensi yang dilayangkan Social Restoration Movement Community Advocacy Agency Lembaga Advocacy Masyarakat terkait Transfaransi dana Corporate Responsibility (CSR) ke DPRD Kabupaten Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menerima Audiensi Social Restoration Movement Community Advocacy Agency Lembaga Advocacy Masyarakat terkait Transfaransi dana Corporate Responsibility (CSR) dari PT Star Energi Gheothermal Salak di Kecamatan Kalapanunggal dan Kecamatan Kabandungan.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi menerima Audiensi Social Restoration Movement Community Advocacy Agency Lembaga Advocacy Masyarakat di Aula Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air PSDA Kabupaten Sukabumi Jalan Pelabuhan II Desa Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Selasa (28/3/23).

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan mengatakan bahwa kalau dilihat setelah tadi mendengar dalam audiensi memang harus ada keterbukaan progra. Jadi bisa banyak menyerap dan menyentuh serta tuntutannya juga sangat logis karena Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan ini adalah dua penyangga utama.

Baca juga:  Sertijab Penyegaran Jabatan di Polres Sukabumi Kota, Ini Pesan AKBP Zainal

“Sehingga CSR ataupun bonus-bonus produksi dari PT Star energy ini memang harus termanfaatkan dengan baik, bagi saya memang tadi ada banyak manfaat karena ketika terjadi audensi. Star Energi sangat terbuka untuk bisa memperbaiki program-program yang sebelumnya memang belum arah,” kata Deni kepada Lingkarpena.id.

Lanjut Politisi Berlambang Pohon Beringin ini, mereka juga terbuka dan nanti akan berkomunikasi lagi dengan Pak Camat, para Kades dan semua unsur yang terkait unsur masyarakat yang terkait di sana. Sehingga program-program ke depan itu tidak menimbulkan permasalahan baru.

Baca juga:  Pemdes Sebut Pembangunan TPT Cibuntu Simpenan Kewenangan Pemda

“Diketahui kalau bonus produksinya itu per tahun mencapai Rp.307 juta per desa di dua Kecamatan kalau nggak salaj, tapi kalau untuk CSR besarannya ada yang dikerjakan langsung ada yang lewat rekanan-rekanan di sekitar,” ungkapnya.

Deni merasa bangga di daerah mempunyai perusahaan besar sekelas PT Star Energi dan juga berharap atas kehadirannya mereka dapat membawa masyarakat sekitar menjadi maju serta makmur.

Ditempat yang sama Camat Kalapanunggal, Arif Solihin menambahkan, awal telihat permasalah ini yakni tentang pemerataan, pemepatan sasaran dan transfaransi soal CSR dari Perusahaan tersebut.

Baca juga:  Peringati 10 Muharram, Polres Sukabumi Gelar Khatam Quran dan Santunan Yatim

“Kita bersepakat untuk berkomunikasi menyampaikan hal-hal tersebut. Jadi untuk perbaikan kedepannya agar dari pihak pemerintah, swasta dan masyarakat bisa sama-sama bekerjasa serta bekerjasama untuk kesejahteraan semua,” bebernya.

Menurut Arif dalam permasalahan dana CSR tersebut tidak tepatmya sasaran dalam tanda kutip jadi sangat wajar jika menurut mereka menyebut tidak transparan.

Sementara itu, mewakili  PT Star Energi, Iwan menjelaskan, SEGS beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta sesuai dengan standar industri dunia. Termasuk dalam pelaksanaan program pengembangan masyarakat (community development/CSR).

“Program CSR SEGS dijalankan berdasarkan prioritas dan kesesuaian program dengan anggaran yang disepakati bersama pemerintah Indonesia (Pertamina Geothermal Indonesia),” pungkasnya.

Pos terkait