7 Pelaku Pengeroyokan di Gegerbitung Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

Tujuh pelaku pengeroyokan di Gegerbitung saat dihadirkan pada konferensi pers di Mako Polres Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi sudah menetapkan 7 pelaku pengeroyokan yang menewaskan warga Desa Bojongsawah Kecamatan Kebonpedes pekan lalu. Hal itu diungkapkan AKBP Maruly Pardede saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (6/4/2023).

Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan antara lain; DS (38), WN (20), DSF (20), YH (30), VR (22), B (55) dan IA (28). Dijelaskan Kapolres, para pelaku ini sudah diamankan oleh Polisi sejak Sabtu 1 April 2023 lalu.

“Mereka akan dijerat dengan pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Maruly.

Baca juga:  Bentuk Kekecewaan: Ratusan Angkot Blokade Jalan Nasional Cicurug dan Tanami Pohon Pisang

Para tersangka dihadirkan dengan mengenakan kaos orange yang dikawal ketat oleh anggota satuan reserse kriminal Polres Sukabumi bersama para tersangka kasus lainnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah sabar menunggu nama-nama dalam kasus ini. Kasus ini dibackup langsung oleh Satuan Reserse Kriminal dari Polsek Gegerbitung,” ujar AKBP Maruly Pardede yang didampingi Kasat Reskrim dihadapan sejumlah awak media.

Dijelaskan Kapolres pihaknya sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang sudah menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga:  Kapolsek Surade, Iptu Ade Hendra: Tugas Adalah Anugerah

“Jadi para tersangka ini untuk peran masing-masing sudah membuka. Jadi siapa berperan apa dan menggunakan apa hingga menyebabkan korban itu meninggal dunia,” jelas Maruly.

Dijelaskan Kapolres hasil penyelidikan polisi, empat tersangka diantaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa menggunakan alat. Dari pengakuannya keempat orang tersebut diantaranya inisial WN, YH, VR dan B.

Sementara itu untuk pelaku lainnya yakni DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan serangka golok dan pelaku IA membacok kaki korban dengan menggunakan parang.

Baca juga:  Gandeng Ojol dan Opang, Polres Sukabumi Gelar "Polantas Menyapa" Pembinaan dan Sosialisasi

Buah dari perbuatan para tersangka, mereka akan dijerat dengan pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Jadi merujuk pada keterangan yang kami peroleh, para tersangka ini sudah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Nah yang kami tangani ini adalah kegiatan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka ini,” tandasnya.(*)

Pos terkait