Forkopimda Kota Sukabumi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Ribuan botol miras saat dimusnahkan forkopimda Kota Sukabumi di Halaman Terminal KH Ahmad Sanusi tipe A Kota Sukabumi.| Azis Ramdhani

LINGKARENA.ID | Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi menggelar pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras) dan ratusan Knalpot Brong.

Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Terminal KH Ahmad Sanusi Tipe A, Kota Sukabumi, Senin, 17 April 2023. Pemusnahan barang haram dan knalpot brong dilakukan secara bersama-sama secara simbolis oleh Forkopimda Kota Sukabumi.

Baca juga:  Forkopimda Kota Sukabumi Bersama 18 Parpol, Tandatangani Empat Kesepekatan Deklarasi Pemilu Damai 2024

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ribuan botol miras dan knalpot brong, Wali Kota Sukabumi, Kapolres Sukabumi Kota, Dandim 0607 serta sejumlah forkopimda lainnya.

Pemusnahan ribuan botol minuman keras.| Azis Ramdhani

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan miras (minuman keras) sebanyak 5242 botol miras dan 425 buah knalpot brong,” kata Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Lingkarpena.id.

Baca juga:  Forkopimda Kota Sukabumi Lakukan Pengecekan Apotek Terkait Kasus Peredaran Obat Sirup, Hasilnya?

“Ribuan botol miras dan ratusan knalpot brong ini merupakan barang bukti atau hasil dari kegiatan operasi pekat (penyakit masyarakat) dan KRYD kita dalam menciptakan harkamtibmas di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” sambungnya.

Diketahui, penindakan terhadap peredaran mihol dan penggunaan knalpot brong gencar dilakukan Jajaran Polres Kota Sukabumi sebagai salah satu upaya preventif dalam menciptakan kondusifitas kamtibmas.

Baca juga:  SPPG Surade Siap Beroperasi, Endang Petras: “IPAL Jadi Perhatian Utama Demi Standar Gizi dan Lingkungan”

Pos terkait