DPRD Kabupaten Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Raperda dan Ini Rangkaiannya

LINGKARPENA.ID | Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat paripurna ke 14 yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Jalan Jajaway, Palabuharatu, Senin (10/07/2023).

Berdasarkan surat pimpinan DPRD
Kabupaten Sukabumi No. 100.1.4.3/741/ Persid/2023 tanggal (26/06/2023), perihal perubahan kedua jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi bulan Juni sampai bulan Agustus 2023.

Agenda Rapat Paripurna Dewan hari ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna dewan yang lalu diantaranya pengambilan keputusan atas dua raperda yaitu;

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022

2. Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, kedua, penyampaian nota pengantar atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun susunan acara Rapat Paripurna diantaranya;

1. Pembukaan.
2. Penyampaian Laporan Badan Anggaran mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.
3. Penyampaian Laporan Komisi IV mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
4. Pengambilan keputusan atas duaraperda.
5. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas 2 (Dua) Raperda dan Penyampaian Nota Pengantar atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
7. Tutup.

Baca juga:  Pernyataan Tegas Aa Dede "Buka Knalpot Brongmu Atau Kami Paksa Buka"

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Bupati Sukabumi Marwan Hamami para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi.

Sebagaimana diketahui, DPRD melalui Komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Pemda yang diwakili oleh perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada
tanggal 19, 23, 26 Juni dan 7 Juli 2022 kemarin, telah melakukan pembahasan dan kajian terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca juga:  Korwil Suci Raya Gelar Peringatan HUT HDKD Kemenhumkam Ke 77 di Lapas Warungkiara

Selanjutnya dari hasil pembahasan dan kajian tersebut, akan dilaporkan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD Yudi Suryadikrama, sebagai bahan pertimbangan bersama forum rapat paripurna dewan hari untuk pengambilan keputusan.

Acara selanjutnya yaitu penyampaian laporan Komisi IV DPRD yang membahas Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Muhammad Yusuf, memasuki acara selanjutnya yakji penyampaian pendapat akhir Bupati atas :

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan penyampaian nota pengantar atas raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah selanjutnya perlu kami informasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, akan disampaikan pada hari Jum’at, (20/07/2023).

Baca juga:  Kades Cisolok Sebut Pemerintah Kurang Perhatian

Untuk itu kami harapkan kepada seluruh
Fraksi DPRD agar mempersiapkan pandangan umumnya untuk dapat disampaikan pada waktunya.
acara terakhir yaitu penandatanganan berita acara persetujuan bersama berdasarkan Surat Bupati Sukabumi Nomor : 100.3.2/5229/Hukum/2023, Tanggal 7 Juli 2023, Hal : Permohonan Paripurna Raperda tentang RT, RW. Sehubungan dengan telah terbitnya persetujuan substansi raperda berdasarkan hasil pembahasan lintas sektoral yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Surat Kementerian ATR/BPN Nomor PB.01/967-200/VI Tanggal 27 Juni 2023 perihal persetujuan substansi, atas hal tersebut untuk acara penandatanganan berita acara persetujuan bersama hari ini mengenai 3 (Tiga) Raperda yaitu :

3. Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

4. Persetujuan Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerja

5. Persetujuan Substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi tahun 2023-2043. (*)

Pos terkait