Program Gebyar Si ‘Penyu’ Bapenda Kabupaten Sukabumi

LINGKARPENA.ID | Sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat taat pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi telah meluncurkan program Gebyar Sipenyu (Gerakan sadar membayar Retribusi dan Pajak edisi nyabet untung).

Diketahui, batas waktu pembayaran PBB sampai dengan 30 Juni. Masyarakat yang membayar dengan batas waktu tersebut akan diikuti sertakan kedalam program Gebyar Si Penyu dengan hadiah umroh gratis.

Baca juga:  Perhutani KPH Sukabumi Teguhkan Sinergi dengan TNI pada HUT ke-81

Undian akan dilakukan di pagelaran hari jadi Kabupaten Sukabumi. Demikian dijelaskan Herdy Somantri, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi kepada awak media, Selasa 16 April 2024 kemarin.

“Kedepannya bukan hanya sektor PBB tapi sektor lain juga akan kita beri apresiasi,” tambahnya.

Bima, sapaan akrab Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi mengaku, akan melakukan langkah dan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan peningkatan pelayanan publik.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

“Kita juga akan coba mengintegrasikan sistem dari mulai desa, kecamatan hingga kabupaten, kedepan pelayanan pembayaran pajak dan pelayanan administrasi bisa dilakukan di desa, misal perubahan nama SPPT dan pendataan serta pendaftaran bisa dilayani di desa,” jelas Bima.

Lebih lanjut kata Bima, kedepannya akan mengajak lembaga keuangan pemerintah atau yang dibentuk oleh pemerintah.

Baca juga:  Program Tebus Murah Diperpanjang hingga Akhir November 2025, Masyarakat Sukabumi Masih Berkesempatan Nikmati Keringanan Pajak

“Kita akan ajak BPD atau Bumdedma dan BUMDES untuk bisa melayani administrasi sektor pajak,” ungkapnya.

Bima optimis bisa meningkatkan pajak daerah untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Ia akan melakukannya untuk Kabupaten Sukabumi lebih baik.

Pos terkait