LINGKARPENA.ID | Forkopimcam menjadi tuan rumah pada gelaran rapat kordinasi bersama pengusaha tambang yang berada di Wilayah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Rakor berlangsung di Aula Kecamatan Gunungguruh, Selasa 6 Agustus 2024.
Rapat koordinasi sejumlah pimpinan perusahaan tambang yang ada di Kecamatan Gunungguruh tersebut membahas persoalan perizinan perusahaan yang sudah ada dan belum menempuh peizinan. Hal tersebut berkaitan dengan adanya gejolak sejumlah warga masyarakat Gaunungguruh pada pekan lalu.
Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah Forkopimcam Gunungguruh antara lain, Danramil 0607-09/Cisaat, Kapolsek Gunungguruh, Lima Kepala Desa, Desa Gunungguruh, Kebonmanggu, Cikujang, Cibolang dan Sirnaresmi serta pihak Perusahaan tambang dari PT. CPS, BPP, PGB dan MBH.
Dalam kesempatan itu Camat Gunungguruh Kusyana menjelaskan, rapat koordinasi digelar guna melapalkan ketentuan perizinan pertambangan harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Peraturan pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, mineral dan batubara dan peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Tentunya semua kembali kepada undang-undang yang mengatur soal pertambangan itu ya. Kami disini (Forkopimcam) sebagai jembatan atas kegiatan para pengusaha yang ada di wilayah Gunungguruh ini,” jelas Kusyana.
“Ya misalnya mereka sudah mengantongi izin untuk operasi, ya kami tidak bisa menghalang halangi. Adapun ada sejumlah yang masih keberatan dengan keberadaan tambang di wilayah Gunungguuruh, ya silahkan itu hak mereka. Dan pihak perusahaan bisa menjelaskan lebih rinci soal izin-izin yang mereka miliki,” imbuhnya.
“Hari ini kan masih banyak keinginan masyarakat yang belum terakomodir katanya, Tapi kami minta hal ini jangan sampai miskomunikasi ya. Tentunya ini tantangan bagi kita, masyarakat juga harus bersifat dewasa, cobalah bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat,” tegas Camat.
“Saya juga yakin dengan adanya para investor ini akan berdampak baik dan kedepan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Tapi kami juga minta jangan memaksakan kehendak, jika perusahaan sudah jelas kompetensinya jangan dipermasalahkan. Begitu juga sebaliknya, pihak perusahaan harus punya patokan,” sambungnya.
Sementara itu pihak Direktur PT. Pasundan Gemilang Bersatu (PGB) Ibu Nining menyampaikan, rencana pendirian perusahaan dan niatan untuk beroperasinya perusahaan tambang miliknya pastinya tidak semena mena. Pihaknya juga bakalmematuhi aturan sesuai perundang undangan menerba yang sudah ada.
“Kami mendirikan perusahaan dengan itikad baik. Sebelum kami mengantongi izin, tentunya kami tidak akan melakukan kegiatan,” jelasnya kepada sejumlah wartawan usai rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan tambang bersama Forkoimcam Gunungguru tersebut.
Dijelaskan Nining, pihak perusahaan juga akan mengedepankan hak hak warga masyarakat yang terdekat dengan titik lokasi perusahaan. Hal tersebut katanya sudah menjadi bagian kewjiban pihak perusahaan untuk warga masyarakat sekitar perusahaan.
“Ya, sepanjang untuk kepentingan masyarakat banyak, kami pastinya bakal memperhatikan itu. Ya misalnya pembuatan sumur bor dan kebutuhan kebutuhan yang bersifat umum bagi masyarakat, kami pasti perhatikan. Bukan untuk perorangan,” tandas Nining.
Pemilik perusahaan PT PGB juga menambahkan, hari ini yang diundang rapat bersama Forkopimcam Gunungguruh merupakan para pemilik perusahaan yang sudah berdiri di wilayah Kecamatan Gunungguruh.
“Jadi begini ya, yang ingin kami tambang ya memang lahan pribadi. Tapi kenapa juga mereka bisa beroperasi sedangkan kami yang baru akan memulai di tentang oleh beberapa pihak. Kalau bicara tidak adil mungkin bisa juga iya. Tapi kami juga berharap nantinya sebagian warga yang sementara ini menolak kelak kedepan bisa bekerjasama baik dengan kami,” pungkasnya.






