LINGKARPENA.ID | Sejumlah masyarakat Desa Gunungguruh Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, menolak adanya rencana penambahan perusahaan tambang di wilayah Gunungguruh.
Penolakan tersebut sempat dilakukan audiensi dengan pemilik tambang yang digelar di aula Desa Gunungguruh Kecamatan Gunungguruh beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut tudak mendapatkan titik temu.
Bahkan, masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Kararangge Ngahiji tersebut, akan terus berupaya untuk menolak aktivitas tambang yang ada di wilayah desa Gunungguruh tersebut.
“Jika kami kalah di tingkat Desa dan Kecamatan, kami akan maju ke DLH Kabupaten (Peda Sukabumi) bahkan ke tingkat provinsi,” singkat Syahrul kepada Lingkar Pena, pekan lalu usai audiensi dengan perwakilan PT PGB di Desa Gunungguruh.
Sementara itu, Analis Pertambangan pada Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur Provinsi Jawa barat, Rendy Adrista Farrand saat dipinta tanggapan atas audensi Ormas bersama Pemerintah Desa serta Muspika Gunungguruh, soal perizinan perusahaan tambang PT. Pasundan Gemilang Bersama, Rendy angkat bicara.
Berdasarkan informasi dihumpun, PT TGB akan melakukan eksplorasi lahan tambang di lokasi kadus 2, kampung Cikujang Rt. 15-16-17-18 dan 19 desa Gunungguruh Kabupaten Sukabumi tersebut, Rendy beberkan, dia juga mengetahui hal tersebut bermula dari pemberitaan online terkait legitas PT Pasundan Gemilang Bersama.
“Berdasarkan basis data yang ada di Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur atas hal tersebut belum ada perizinan usaha pertambangan untuk PT Pasundan Gemilang Bersama. Ya baik tahap Eksplorasi maupun tahap Operasi Produksi,” kata Rendy kepada awak media melalui sambungan selulernya.
“Iya, hingga saat ini belum ada pembahasan surat keterangan rencana kota (SKRK) di dinas pertanahan tata ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi terkait dengan perusahaan yang dimaksud. Yang mana SKRK merupakan syarat awal sebelum diterbitkannya wilayah izin usaha pertambangan (WIUP),” jelas Rendy.
Lanjut Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cinajur ini menjelaskan, berkenaan dengan perizinan wilayah zona tata ruang di wilayah desa /kecamatan Gunungguruh kabupaten Sukabumi masih terdaftar ke wilayah usaha pertambangan (WUP)
“Jadi jika berdasarkan data di sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) bahwa wilayah Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi itu masih masuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan tidak berada di Kawasan Hutan Lindung maupun kawasan Karst sehingga masih dapat diajukan perizinan usaha pertambangannya,” tambahnya.
Seiring munculnya permasalahan ini, Analis Pertambangan pada Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur turut menghimbau terhadap perusahaan yang akan mengajukan perizinan agar mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Termasuk terkait batasan kapasitas pengangkutan produksi tambang agar tidak melampaui batas yang diperbolehkan. Ya harus sesuai aturan, kemudian bila aktivitas tambang perusahaan sudah miliki ijin produksi dihimbau agar utamakan memperkerjakan masyarakat sekitar tambang,” terangnya.
Terhadap jumlah perusahaan yang legal yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah desa Gunungguruh, Rendy jelskan, sesuai basis data di wilayah Desa Gunungguruh terdapat 1 IUP Eksplorasi atas PT. Tridharma Kartika Nusantara (TKN) dan 1 IUP Operasi Produksi atas PT Arya Lingga Manik (ALM).
“Kami imbau kembali terhadap tanggungjawab perusahaan tambang atas eks eksplorasilahan tambang yang sudah tidak diekplorasi atau terbengkalai bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan mencapai 100 persen setelah masa berlaku izinnya habis, serta mengembalikan WIUP nya kepada pemerintah melalui DPMPTSP Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.**






