LINGKARPENA.ID | Keluarga korban korban pembunuhan pelajar di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi guna menyuarakan keaadilan.
Kedatangan pihak keluarga menyuarakan aksi ketidakpuasan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi terhadap para terdakwa yang sudah menghilangkan nyawa anaknya tersebut.
Keluarga Dawrin dan Barisan Peduli Keadilan korban pembunuhan pelajar di Cicurug, Kabupaten Sukabumi melalui Kuasa Hukum dari LBH Sukabumi Officium Nobile, Nurhikmat. SH.
Mereka meminta ke pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibadak yang menjatuhkan vonis kepada 2 orang terdakwa yang terpisah.
Dimana atas Putusan Pengadilan pada tanggal 3 Oktober 2024 kepada kedua terdakwa dengan vonis penjara kurang dari 2 tahun.
“Terdakwa hanya divonis 2 tahun. Hasil putusan majelis hakim itu membuat keluarga korban kecewa. Pihak keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ucap Nurhikmat, S.H., selaku kuasa hukum keluarga korban usai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi kepada wartawan.
Lebih lanjut, pengacara dari Kantor Hukum Sukabumi Officium Nobile ini menambahkan, pihak keluarga korban telah melakukan diskusi. Pihak keluarga berharap ada langkah lanjutan atas putusan tersebut.
“Kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat,” tandasnya.






