Perempuan Cianjur Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Asal Sukabumi Diamankan Polisi

Ilustrasi Penganiayaan (ShutterStock/Pixel-Shot)/net

LINGKARPENA.ID | Aksi kekerasan menggunakan senjata tajam terjadi di Kampung Cibayawak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Seorang perempuan paruh baya bernama J (61) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria asal Sukabumi berinisial CS (42).

Peristiwa berdarah itu terjadi di lingkungan tempat tinggal korban. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pelaku diduga nekat menyerang korban menggunakan sebilah golok karena tersinggung setelah ditegur oleh korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan kiri.

Baca juga:  DPO Kasus Rudapaksa di Sukabumi, Hilang Sepekan Akhirnya Dibekuk Polisi

“Pelaku merasa sakit hati setelah ditegur oleh korban. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah golok miliknya hingga menyebabkan korban mengalami luka cukup parah,” ujar Kapolsek Agrabinta, AKP A. Nanda Rihardja, saat dikonfirmasi lingkar pena. id, Selasa (28/10/2025).

Usai kejadian, korban segera dibawa pihak keluarga ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Agrabinta segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang sempat menjadi amukan warga karena geram atas tindakannya.

Baca juga:  Antisipasi Aksi Tawuran Pelajar, Polsek Sukaraja Gencar Lakukan Patroli

Dari tempat kejadian, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Agrabinta. Ia juga sempat mendapatkan perawatan medis karena sebelumnya sempat dihakimi warga sebelum diamankan,” tambah Kapolsek.

Kini, pelaku CS yang beralamat di Jalan Bhayangkara Gang Pesantren No. 27, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi menjeratnya dengan pasal tentang penganiayaan berat sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca juga:  Kedapatan Bawa Cerulit, Polisi Pastikan Ketiga Remaja Berstatus Pelajar

Sementara itu, situasi di lokasi kejadian kini telah kondusif setelah polisi melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Dede (42) dan Soleh (44), yang turut menyaksikan peristiwa tersebut.

Pos terkait