LINGKARPENA.ID | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini menerima kunjungan kerja oleh DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka melaksanakan diskusi dan konsultasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi belum lama ini.
Pertemuan tersebut belangsung di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Madya Kanwil Jabar Ery Kurniawan bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar Agus, Edrian dan Suherni.
Kanwil Kemenhumkam Jabar menerima kedatangan tim Komisi III DPRD Kab Sukabumi guna membahas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
Ery, membuka jalannya konsultasi. Disampaikan, bahwa konsultasi yang bertujuan untuk menguatkan dan menyempurnakan Raperda.
“Kami membahas materi muatan dan teknik pembentukan yang ada di dalam Raperda,” kata Ery.
Lebih lanjut kata Ery, diharapkan hasil diskusi dan konsultasi ini bisa bermanfaat bagi Pemkab Sukabumi.
“Diharapkan raperda ini bisa berdaya guna terutama bagi para pengusaha di wilayah Kabupaten Sukabumi serta bagi masyarakat sekitar,” singkatnya.
Sementara itu anggota tim DPRD Kab Sukabumi disampaikan bahwa melalui Raperda Penataan dan Pembinaan ini bisa mendorong Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi untuk berkontribusi bagi masyarakat dan Pemerintah Kab. Sukabumi.
Selain itu juga tim pemrakarsa ingin supaya produk – produk yang dijual pada Toko Swalayan di Kab. Sukabumi teregulasi dengan baik agar masyarakat Kab. Sukabumi terlindungi dan diuntungkan.
Selanjutnya dalam penjelasan teknis oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa perlunya tim pemrakarsa Raperda untuk mempertimbangkan kembali pencantuman pasal – pasal yang dirasa berpotensi untuk menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat dari luar Kab. Sukabumi.
Selain itu Perancang Kanwil juga menyarankan perlunya penekanan mengenai sangsi dan insentif bagi pengusaha secara jelas di dalam Raperda ini bila ada.
Menutup jalannya konsultasi ini tim DPRD Kab. Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda ini berharap agar melalui konsultasi dan dismkusi bersama ini bisa membantu tim penyusun Raperda dalam menangani batasan – batasan yang dihadapi pemrakarsa dalam penyusunan Raperda ini.






