Pemerintah Resmi Melarang Mudik 2021, Kang Emil Ingatkan Masyarakat Jangan Paksakan Diri Bersembunyi di Truk

Lingkarpena.id, Jakarta – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik pada Idulfitri tahun 2021 ini. Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

“Ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Baca juga:  Uang Rakyat Kita Kembalikan Ke Rakyat

Baca juga:  Wartawan di Aceh Tengah dapat Teror Pembunuhan, Nasir Djamil Minta Polda Aceh Cepat Tanggap

Sementara itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan sementara ini pihaknya akan mendukung dan menyosialisasikan keputusan pemerintah pusat dan mengimbau masyarakat untuk kembali tidak mudik pada libur Idulfitri tahun ini.

“Kami mendukung, dan akan mensosialisasikan, mudah-mudahan masyarakat memahami bahwa pandemi ini belum usai. Jadi belum bisa euforia walaupun vaksinasi juga sudah mulai berjalan dengan lancar,” katanya.

Baca juga:  BLT Kesra Rp900 Ribu Tahun 2026 Apakah Akan Berlanjut?

Baca juga:  Tiga Kepala Daerah Resmikan Jembatan Cibuni

Kang Emil akan tetap menerapkan protokol kesehatan, menurutnya, 5M harus terus dilaksanakan dan dirinya berharap penerapannya masih bisa diperkuat di 2021 sehingga pada 2022 kehidupan diharapkan kembali normal. Kang Emil memperkirakan antisipasi untuk mencegah aktivitas mudik tahun ini tidak akan terlalu jauh berbeda dengan tahun lalu.

Ia juga mengingatkan akan ada penyekatan atau pemeriksaan di sejumlah perbatasan dan jalur yang biasa dipakai pemudik. “Ya sama kayak tahun lalu. Sekali dilarang, maka di jalan tol di perbatasan kota, itu ada razia-razia. Kan dulu sok aya nu nyumput-nyumput (suka ada yang sembunyi) jadi sayur, jadi koper, pakai selimut di truk, kan dirazia sama kita, karena perintahnya sudah nggak boleh. Jadi Jangan memaksakan,” katanya.

Baca juga:  Legislator PKS Dorong Penetapan Luas Kawasan Hutan Serta Konservasi Jadi Indikator Perhitungan DAU

Pos terkait