Menyoal Pengadaan Batik Seragam Resmi Madrasah Diniyah, FKDT Kota Sukabumi Beri Penjelasan

FOTO: Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Sukabumi, Bukhori Muslim.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Sukabumi, Bukhori Muslim, memberikan penjelasan terkait program pengadaan dan penjualan seragam batik resmi Madrasah Diniyah se-Indonesia.

Menurut Bukhori program ini telah berjalan lama dan sudah dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait khususnya di wilayah kota sukabumi.

“Seragam batik resmi ini merupakan bagian dari program yang telah disahkan melalui koordinasi antara pengurus wilayah. Ya melalui pengurus pusat dan FKDT. Termasuk Kementerian Agama juga dilibatkan sebagai mitra strategis dalam pengadaan ini,” kata Bukhori kepada wartawan Kamis (16/01/2025).

Baca juga:  Kodim 0607 Kota Sukabumi Gelar Penyuluhan Hukum, Letkol Ichrom: Langgar Ini Bisa Dipecat

“Iya, mengingat Kemenag juga sudah memberikan izin operasional kepada madrasah. Maka kami memastikan seluruh langkah program ini sesuai aturan serta selaras dengan kebijakan pemerintah,” imbuhnya.

Berkenaan dengan pengadaan bahan kemeja dan standar harga, Bukhori jelaskan bahwa bahan seragam diperoleh langsung dari koperasi tingkat provinsi untuk menjamin kualitas dan keterjangkauan harga.

Baca juga:  Cicilan Lunas, BPKB Mobil Tak Ada? Nasabah CIMB Auto Finance Sukabumi Akan Tempuh Jalur Hukum

“Di Kota Sukabumi misalnya, seragam batik dijual dengan harga sekitar Rp70.000. Harga ini dinilai wajar dan disesuaikan dengan kondisi lembaga masing-masing,” jelasnya.

Lanjut Bukhori, agar tidak menjadi beban bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, FKDT mengingatkan agar setiap lembaga tidak menetapkan harga yang terlalu tinggi, meskipun hukum jual beli memungkinkan keuntungan.

“Hal ini bertujuan menjaga keadilan bagi wali murid, jadi tidak ada paksaan, pengadaan seragam bersifat opsional,” bebernya.

Baca juga:  Ada apa Bupati Tapsel Temui KH Muhammad Fajar Laksana di Pesantren Modern Al- Fath Sukabumi

Masih kata Bukhori Muslim, bahwa seragam batik tidak bersifat wajib. Wali murid bebas memutuskan untuk membeli atau tidak.

Dijelaskannya, program ini bertujuan mendorong kebersamaan dan keseragaman di Madrasah Diniyah, namun tetap mengedepankan fleksibilitas.

“Kami FKDT menghimbau agar lembaga pendidikan diniyah menyampaikan informasi terkait pengadaan seragam secara transparan kepada wali murid. Tujuannya adalah mencegah kesalahpahaman dan persepsi negatif,” pungkasnya.**

Pos terkait