Aktivitas Pengerukan di Lahan Milik Cakra Mas Simpenan Diduga Belum Kantongi Izin, Ini Kata Camat

FOTO: Rencana pembangunan di lokasi lahan PT Cakra Mas Desa Cihaur Kecamatan Simpenan.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Adanya aktivitas pengerjaan pengerukan tanah di lahan milik PT. Cakra Mas, yang berlokasi di Kampung Hegarsari RT 02/01, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, disorot Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS) Saeful Usman.

Bukan tanpa alasan, Saeful Usman menduga aktivitas pengerukan tanah untuk pembangunan beberapa sarana umum dan sosial itu belum mengantongi izin dari dinas terkait. Padahal jika dilihat beroperasinya alat berat yang digunakan sudah tentu harus mengantongi izin resmi.

Kepada awak media Saeful Usman mengatakan, terkait adanya kegiatan pengerukan tanah di lokasi tersebut dengan dalih untuk Fasum dan Fasos. Adanya aktivitas itu pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak yang membidangi perizinan, agar segera di chek perizinannya.

Baca juga:  Dua Rumah Dilalap Api di Pabuaran Sukabumi

“Kami sudah berkirim surat kepada DPMPTSP, Camat Simpenan dan Satpol PP. Kami meminta agar memeriksa izin proyek yang sedang dikerjakan di lahan Cakra Mas itu. Ya, jangan sampai ada pembangunan untuk apapun tapi perizinannya tidak ditempuh,” jelas Saeful Usman kepada wartawan, Selasa (25/2).

Menyoal cara mereka kata Saeful Usman dalam melalukan pengerjaan pun masih perlu dipertanyakan. Jikapun sudah ada klaim dari pihak Cakra Mas bahwa lahan tersebut adalah miliknya.

“Karena ini adalah negara hukum, mereka tetap harus mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku,” tegas Ketua JPMSS ini.

“Sudah, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi sudah diminta untuk melakukan pengecekan terkait izin pengelolaan lahan itu. Iya, karena baru tadi kami berkirim surat, jadi kita tunggu saja jawabannya,” jelasnya.

Baca juga:  Pembangunan SUTT KV 150 Terhambat, JPMSS Minta Kejaksaan Kawal Penyelesaian Penolakan oleh PT Cakra

“Ya, kita sama-sama pantau, apakah izin lingkungannya sudah selesai. Apakah mereka sudah mengantongi izin untuk melalukan aktivitas dilahan itu sesuai dengan yang ada di spanduk atau bagaimana. Mari kita tunggu,” imbuh Saeful Usman.

Lanjut Saeful Usman, dengan berkirim surat guna untuk memastikan lengkap atau tidaknya izin pembangunan yang ada di wilayah Cihaur yang hari ini sudah ada aktivitas pengerjaan dengan pengerukan tanah.

“Untuk mengetahui lengkap tidaknya, sesuai penggunaan dan wilayah operasinya kita tunggu saja. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka aktivitas pengelolaan lahan harus dihentikan sementara sampai izinnya keluar sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

Terkait permasalahan tersebut Camat Simpenan R. Ade Ahsan Bratadiredja saat dikonfirmasi Lingkarpena.id menyebutkan, bahwa dirinya mendapat informasi dari Kepala Desa Cihaur, soal aktivitas yang dikerjakan PT Cakra Mas baru baru ini belum ada pemberitahuan ke pemerintah desa Cihaur.

Baca juga:  Hela Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi, DPMPTSP Sukabumi Gelar Sosialisasi

“Waalaikum salam wr.wb. Informasi dari pak Kades Cihaur belum ada pemberitahuan secara resmi dari pihak perusahaan ke Pemerintah Desa,” ringkas Camat, Rabu ( 26/2/2025 ) malam.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar, saat dihubungi Lingkarpena.id terkait adanya aktivitas di lokasi tersebut mengatakan, pihaknya akan memeriksa berkasnya.

“Oh iya, nanti kita periksa dulu ya berkas izinnya sudah masuk apa belum. Nanti di kasih kabar lagi ya,” singkat Ali Iskandar.

Pos terkait