LINGKARPENA.ID | Lagi viral, diduga seorang mahasiswi dari universitas swasta di Sukabumi menjadi korban pelecehan seksual oleh salah satu oknum pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Kejadian yang dialami mahasiswi tersebut saat ia sedang menjalani magang di isntitusi APH tersebut.
Kasus tersebut sontak menjadi viral di jejaring media sosial setelah di unggah oleh akun Gerakan Mahasiswa NSP di IG Instagram.
Unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 25.100 kali, disukai oleh 727 pengguna dan dikomentari oleh 100 akun. Dalam unggahan tersebut dijelaskan, kronologi dugaan pelecehan itu terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 09.36 WIB.
“Kami mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang terjadi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Seorang mahasiswi magang menjadi korban pelecehan oleh seorang pegawai PN Sukabumi di Jalan Bhayangkara No. 105, Kota Sukabumi,” tulis akun itu.
Dugaan pelecehan terjadi di ruang istirahat pegawai, saat korban dalam kondisi setengah sadar setelah pingsan. Dalam keadaan rentan, korban merasakan tiga kali sentuhan tidak senonoh dari pelaku. Tentu saja kejadian ini menyebabkan trauma mendalam bagi korban.
“Pelecehan seksual adalah jelas kejahatan. Tidak boleh ada ruang bagi predator seksual, terutama di institusi hukum. Seharusnya menjadi benteng keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” imbuh pernyataan akun tersebut.
Organisasi mahasiswa yang mengunggah kasus ini menuntut hukuman berat bagi pelaku. Selain itu transparansi dalam proses hukum, perlindungan serta pemulihan bagi korban dan menciptakan lingkungan magang yang aman bagi mahasiswa.
Dikonfirmasi awak media, Juru Bicara PN Sukabumi, Christoffel Harianja, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan tersebut. Terduga pelaku berinisial ES (46) merupakan pegawai honorer yang telah bekerja selama 20 tahun di PN Kota Sukabumi.
“Ya, sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan asusila ini, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menegaskan, bahwa kami tidak menolerir segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan pengadilan,” tegas Christoffel.
Menurut dia, kejadian bermula ketika korban pingsan di depan ruang persidangan. Kemudian korban dibawa ke ruang kesehatan. Saat itu, korban digotong oleh dua orang, salah satunya adalah terduga pelaku.
Namun, saat temannya keluar ruangan meninggalkan pelaku, insiden dugaan pelecehan itu terjadi.
Christoffel menabahkan, PN Kota Sukabumi telah membentuk Tim Investigasi yang diketuai oleh Hakim Miduk Sinaga untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
“Untuk terduga pelaku saat ini statusnya sudah di non-aktifkan hingga penyelidikan selesai,” pungkasnya.**