LINGKARPENA.ID | Guna mendukung swasembada pangan, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi pastikan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025 berjalan tepat sasaran untuk membantu petani dalam meningkatkan produksi pangan nasional. Dukungan ini dalam bentuk penyusunan data penerima pupuk dan pengawasan pendistribusian.MHal itu diungkapkan Deni Ruslan, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Pertanian.
Ditambahkan Deni, untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran, pemerintah melakukan penyusunan data penerima serta pengawasan dalam pendistribusian dan penebusan oleh petani.
“Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Sukabumi di tahun 2025 mencakup 55.177 ton pupuk urea, 38,500 ton pupuk NPK, dan 2.101 ton pupuk organik. Penyaluran pupuk harus berprinsip pada 7 tepat, yaitu tepat jenis, tepat mutu, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat penerima,” kata Deni kepada awak media, Senin (28/4).
Lanjut kata Deni, penebusan pupuk kini cukup dengan membawa KTP ke kios pengecer. Dan jika berhalangan hadir, penebusan bisa diwakilkan kepada anggota keluarga atau secara kolektif melalui pengurus kelompok tani, guna meringankan biaya transportasi. Ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para petani.
“Petani penggarap atau pemilik lahan maksimal dua hektar, dan terdaftar di sjatem elektronik Rencana Definitif. Kebutuhan Kelompok ( e-RDKK), adalah petani yang bwehak menerima pupuk beesubsidi,” katanya.
Dijelaskan Deni beberapa momoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi, diantaranya padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, cabai, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
“Beberapa jenis pupuk subsidi yang tersedia diantaranya Urea, NPK, NPK Formula Khusus untuk kakao, dan pupuk organik,” tandasnya.
Program ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni: Peraturan Menteri Perdagangan No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Peraturan Menteri Pertanian No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi. Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Sementata Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi adalah:
Urea Rp2.250/kg (Rp112.500 per karung 50 kg),
NPK Rp2.300/kg (Rp115.000 per karung 50 kg),
Pupuk organik Rp800/kg (Rp32.000 per karung 40 kg).
Ada beberapa perubahan kebijakan di tahun ini, antara lain penambahan ubi kayu sebagai komoditas penerima subsidi dan perluasan subsidi pupuk organik untuk seluruh komoditas (sebelumnya hanya untuk padi). Penetapan alokasi pupuk kini dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota, bukan lagi melalui Surat Keputusan Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
Selain itu, petani dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) kini juga berhak menerima subsidi. Jenis pupuk bersubsidi yang tersedia mencakup Urea, NPK, Organik, SP-36, dan ZA, untuk penerima dari sektor pertanian dan pembudidaya ikan.
Mekanisme penyaluran pupuk dilakukan oleh BUMN Pupuk hingga ke titik serah, yakni Gapoktan, kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), pengecer, dan koperasi. Pembayaran subsidi kepada BUMN Pupuk dilakukan berdasarkan volume pupuk yang telah ditebus dan diverifikasi oleh Kementerian Pertanian.






