Kebijakan KDM yang Populis

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Sejak dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik.
Gebrakan gebrakannya menuai pro kontra. Beberapa kebijakan yang digulirkannya justru disambut simpati masyarakat Jawa Barat. Mereka menilai kebijak KDM menjadi wakil suara mereka, dan sebagi penyambung aspirasi yang selama ini terbungkam.

Beberapa kebijakan Kang Dedi Mulyadi yang populia, antara lain;

1. Penghapusan Tunggakan Kendaraan

Dedi Mulyadi minta warga membayar pajak kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya tanpa perlu melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.
Dedi menyatakan bahwa untuk mendapatkan penghapusan pajak, warga diminta untuk membayar pajak kendaraan guna memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya, yang berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.19 Apr 2025.

Baca juga:  Pemkab Sukabumi Raih Juara 3 Kategori Perusahaan Usaha Layanan Publik

2. Melarang Kegiatan Study Tour

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan melarang kegiatan study tour bagi siswa di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial orangtua dan mengurangi risiko keselamatan siswa. Dedi menekankan bahwa perpisahan sekolah tetap diperbolehkan, namun kegiatan yang membebani orang tua secara finansial, seperti study tour, sebaiknya dihindari.

3. Pemberian uang konvensasi sebesar Rp 3 juta kepada sopir angkutan kota ( Angkot) dan tukang becak serta tukang delman yang bersedia tidak menarik penumpang saat musim mudik.

4. Pembangunan Rumah Panggung Untuk Penanganan Banjir

5. Pembentukan Satgas Anti Premanisme

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM), per 24 Maret lalu, resmi mengeluarkan Surat Keputusan No. 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Jabar. Satgas Anti Premanisme ini memiliki tugas melaksanakan “Operasi Jabar Manunggal” yaitu penanganan pengamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengkedepankan langkah preventif dan preemptif serta penindakan aksi premanisme pada kegiatan investasi di Wilayah Jabar.

Baca juga:  KDM, Respon Bencana Sukabumi Siap Kirim Bantuan

6. Larangan Pelajar Memgendarai Sepeda motor.

Larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan juga untuk memastikan siswa di bawah umur tidak berkendara secara ilegal. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga melarang siswa SMP dan SMA membawa kendaraan bermotor karena mereka belum cukup umur dan belum memiliki SIM.
Alasan Larangan:

Baca juga:  IKP Talk, Bahas Peran Kehumasan di Jawa Barat

7. Reaktivasi Jalur Kereta Api, sebagai solusi transportasi jangka panjang.

8. Larangan Penggalangan Dana di Jalan Raya

9. Pembongkaran tempat wisata di Kawasan Puncak

10. Rencana Penerapan kurikulum wajib militer untuk SMA. KDM berencana memggandeng TNI – Polri dalam program pendidikan berkarakter untuk siswa dibeberapa wilayah di Jawa Barat. Tujuannya membina siswa yang terindikasi nakal agar tidak terjerumus ke prilaku negatif.

11. Larangan guru membuat konten di mesia sosial

12. Larangan adanya jual beli LKS di Sekolah

13. Larangan penyelenggaraan wisuda untuk TK, SD, dan SMP.

Pos terkait