LINGKARPENA.ID | Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, ahirnya ditahan oleh satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi Kota, pada Rabu (7/5/2025).
Penahanan itu dilakukan pihak Kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh kepala desa Cikujang.
Menyikapi hal tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintahan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi akan segera menggelar rapat pleno internal.
“Kami bersama pemerinthan desa akan segera mengadakan rapat pleno internal. Namun kami belum bisa menentukan waktu pasti pelaksanaannya,” ujar Ece Mulyana, Ketua BPD Desa Cikujang kepada awak media di Kantor Camat Gunungguruh (8/5/2025).
Lanjut kata Ece, arahan untuk menggelar rapat pleno telah disampaikan oleh Kasi Binwas Kecamatan Gunungguruh. Ece juga menegaskan tidak ada konflik antara BPD dan Kepala Desa meski saat ini sang kades tengah menjalani proses hukum.
“Sebagai Ketua BPD, saya memiliki kepedulian secara kemanusiaan. Insya Allah, setelah Dzuhur kami akan menjenguk Bu Kades Heni,” lanjutnya.
Terkait kronologi penangkapan, Ece enggan berspekulasi. Ia menyebut bahwa pihaknya baru menerima surat resmi dari Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota pada Rabu (7/5/2025). Meski kabar penangkapan itu sudah terlebih dahulu beredar di masyarakat sejak Selasa (6/5/2025) kemarin.
“Kami baru memperoleh kepastian melalui surat resmi sehari setelahnya,” ujarnya di hadapan Camat Gungguruh.
Ece berharap peristiwa ini dapat menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem pemerintahan di Desa Cikujang pada khususnya seluruh desa desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.
“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kami ingin menjadikan Desa Cikujang lebih baik dengan dukungan pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” jelasnya.






