LINGKARPENA.ID | Ikbal (39) warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, melakukan pelaporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi atas kejadian yang dialami putrinya. Laporan pengaduan dilakukan pihak keluarga pada Rabu (28/05/2025) kemarin.
Informasi didapat, TP (13) seorang siswi Sekolah Lanjutan Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami perlakuan biadab yang dilakukan oleh teman lelakinya. TP (korban) dicekoki minuman keras secara paksa, dan diduga telah dilecehkan, serta dianiaya.
Lebih miris lagi, usai para terduga pelaku menjalankan aksi bejatnya lantas mereka memvideokan dan menyebarluaskan video tersebut di media sosial.
Dikatakan Iqbal, bahwa kedatangaannya ke Polres Sukabumi untuk membuat laporan terkait pelecehan dan penganiayaan serta pelanggaran Undang undang ITE yang dilakukan terduga pelaku terhadap anaknya.
“Saya membuat laporan terkait pelecehan dan penganiayaan terhadap anak saya selaku korban yang dilakukan oleh 4 orang pelaku berinisial UR, RY, RF dan SP,” ujar Iqbal.
Kanit PPA Polres Sukabumi Ipda Agus Murtado saat dikonfirmasi lingkar pena. Id membenarkan telah kedatangan warga yang membuat pelaporan adanya dugaan tindak pidana yang dialami anak dibawah umur.
“Untuk laporan masih kita proses dulu,” singkat Ipda Agus, Kamis (29/5).
Diceritakan Iqbal, suatu hari anaknya yang hendak pergi belanja diberhentikan oleh teman lelakinya di tempat yang sunyi. Kemudian anaknya dibawa ke sebuah rumah kosong.
” Di rumah kosong itu anak saya dipaksa suruh minum-minuman keras jenis CIU. Lalu dia dipegang-pegang terus di lecehkan dan dianiaya serta divideokan kejadian tersebut dan memviralkannya di media sosial,” ungkap Ikbal
Lanjut kata Iqbal, kejadian itu terhenti setelah paman korban melintas ke lokasi tersebut, dan mencurigai ada sesuatu yang terjadi di rumah kosong itu. Setelah mengetahui kejadian itu, korban lantas dibawa pulang oleh sang paman dan terduga pelaku berhasil melarikan diri.
” Setibanya di rumah, adik saya tak berani menceritakannya kepada istri saya, dan saya mengetahui kejadian itu dari pak ustad. Setelah saya menanyakan kejadian sebenarnya, adik saya menceritakannya, ” jelas Iqbal.
Selepas kejadian, pada malam harinya Iqbal berniat menginterogasi para pelaku, dan kebetulan para terduga pelaku tengah berada di sebuah warung. Namun ketika itu para pelaku mengetahui kedatagnya mereka membubarkan diri.
” Saya meminta kepada pihak kepolisian Polres Sukabumi melalui unit PPA agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.
Perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo.Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.





