LINGKARPENA.ID | Fraksi Rakyat Sukabumi angkat suara menanggapi pernyataan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang sebelumnya menyebut bahwa Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) hanya terdiri dari satu orang, hanya dibayar bila bekerja, dan merupakan komitmen pribadi tanpa membebani anggaran negara.
Juru bicara Fraksi Rakyat Sukabumi, Rozak Daud, menilai pernyataan Walikota itu sengaja dibuat untuk menutupi protes publik terkait keberadaan TKPP. Menurut Rozak, TKPP sesungguhnya diatur dalam Keputusan Walikota Nomor 188.45/43-BAPPEDA/2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Tahun 2025-2029.
“Personilnya terdiri dari satu ketua dan empat anggota, dengan honorarium ketua Rp 7 juta per bulan dan anggota Rp 6 juta per bulan, tertanggal 21 Februari 2025 dan ditandatangani Walikota,” jelas Rozak.
Pria yang juga sarjana hukum ini menegaskan, SK Walikota bersifat mengikat dan memiliki kepastian hukum, sehingga pernyataan Walikota tidak mungkin keliru kecuali disengaja.
“Kalau salah sebut nama atau angka bisa dimaklumi, tapi kalau menyebut hanya satu orang dan honor berbeda dari data resmi, itu jelas sengaja mengelabui publik,” tegasnya.
Selain itu, Rozak yang dikenal sebagai aktivis agraria dan pemerhati pemerintahan ini menyarankan agar TKPP dibubarkan. Ia menilai empat anggota lainnya selama ini tidak menjalankan fungsi yang jelas.
“Sejak Februari hingga sekarang, APBD sudah mengeluarkan sekitar Rp 182 juta untuk lima orang yang tidak memiliki fungsi. Kami minta penegak hukum memeriksa potensi kerugian negara terkait honor TKPP, karena antara pernyataan Walikota dan data resmi tidak sesuai,” pungkasnya.
Reporter : Rizky Aprilia
Editor : Redaksi






