LINGKARPENA.ID | Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) melakukan audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi terkait program wakaf, Senin (15/9/2025).
Juru bicara AMKS, Anggi Fauzi, mengatakan pertemuan ini digelar untuk tabayun sekaligus menyinkronkan informasi soal polemik wakaf uang di Kota Sukabumi.
“Belakangan persoalan wakaf uang di Kota Sukabumi ini selalu menimbulkan pro dan kontra hingga menjadi polemik di publik. Karena itu kami tergerak untuk meluruskan persoalan ini,” kata Anggi.
Menurutnya, audiensi dilakukan untuk memastikan pernyataan Wali Kota Sukabumi yang sempat menyebut kerja sama dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) terkait program wakaf dilakukan atas rekomendasi Kemenag, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan MUI.
“Faktanya, rekomendasi itu dikeluarkan karena adanya surat permohonan dari YPPDB. Jadi ketiga lembaga itu hanya merespons surat permohonan, bukan atas dasar inisiatif sendiri,” ungkapnya.
Anggi menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan wakaf uang sebagai konsep, melainkan pada mekanisme dan teknis pelaksanaannya. Ia menyebut DPRD Kota Sukabumi juga telah merekomendasikan agar program wakaf uang ditunda hingga ada aturan yang jelas.
“Harus ada payung hukum yang kuat, entah Perwal atau Perda, agar jelas kepastian hukumnya dan bisa dipertanggungjawabkan secara legal,” tegas eks aktivis mahasiswa itu.
Anggi menambahkan, MUI Kota Sukabumi berjanji akan meninjau ulang rekomendasi yang sudah diberikan kepada YPPDB.
“Sudah jelas, jadi bukan seperti yang disampaikan Wali Kota. Tiga lembaga itu hanya memberikan rekomendasi karena ada surat permohonan dari yayasan, bukan murni inisiatif mereka,” pungkasnya.
Reporter : Rizky Apriliana
Editor : Redaksi






