MUI Meniadakan Shalat Idul Adha di Mesjid Agung, Simak Ini Alasannya!

Lingkarpena.id, Sukabumi – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan kebijakan bahwa Masjid Agung se-Kabupaten tidak diperkenankan menggelar shalat Idul Adha 2021.

Hal tersebut dikatakan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Oman Komarudin karena mengingat masih di masa PPKM Darurat Jawa dan Bali dengan tujuan untuk menekan angka pemaparan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Pedagang Minuman Ini Bagikan Takjil Gratis Di Palabuhanratu
Baca juga:
Jelang Idul Adha Tidak Ada Kenaikan Penjualan Sapi dan Kambing di Pasar Hewan Kota Sukabumi

“Iya di Masjid Agung Palabuhanratu enggak, di Sukabumi juga, di Cisaat juga, semua Masjid Agung se-kabupaten) tidak menggelarnya,” ujar ketua MUI Kabupaten Sukabumi Oman Komarudin kepada wartawan.

Ia menambahkan, namun bagi masjid-masjid yang ada di perkampungan, bisa melaksanakan shalat Idul Adha, karena menurutnya jemaah yang datang biasanya masih warga setempat.

Baca juga:  TPK Desa Cibadak Bangun TPT dan Drainase Banprov Tahun 2021, Ini Penjelasan Kades
Baca juga:
Pemesan Sapi Qurban Membludak di PMJA Kota Sukabumi

“Paling yang melaksanakan mereka yang ada di daerah-daerah saja dan itu pun kenapa di tempat-tempat keramaian dilarang itu banyak pendatang-pendatang, kalau di daerah kan jemaahnya itu-itu juga namun harus tetap dengan mematuhi prokes,” ujar Oman.

Oman menghimbau dalam pelaksanaan shalat Idul Adha di masing-masing kampung wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” ujar Oman.

Baca juga:  Viral! Perahu Nelayan Terbakar di Perbatasan Laut Sukabumi-Cianjur, Ini Penjelasan HNSI dan Polisi Air Ujunggenteng

 

 

Reporter:   Akoy Khoerudin

Redaktur:  Dharmawan Hadi

Pos terkait