LINGKARPENA.ID | Merebaknya kasus dugaan oknum yang mengaku wartawan yang dilaporkan oleh anak pemilik Yayasan Nurul Ikhlas ke Polres Sukabumi mendapat perhatian serius dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi.
Mulya Hermawan menegaskan, bahwa seorang wartawan sejatinya harus bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Selain itu Ketua PWI Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan, profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang benar dan menjaga kepercayaan publik.
“Wartawan selalu menjunjung tinggi etika dan bekerja mengikuti aturan UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta mengamalkan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Mulya Hermawan dalam siaran persnya, Jumat (10/10) di Kantor PWI Kabupaten Sukabumi, Kompleks Gelanggang Pemuda Cisaat.
Menurut dia, jika ada pihak yang mengaku sebagai wartawan, namun tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan maka hal itu sangat disayangkan karena mencederai marwah profesi wartawan yang sesungguhnya.
“Sangat menyayangkan bila ada wartawan yang dalam bekerja tidak berlandaskan aturan tersebut,” tegas Mulya.
Mulya juga mengimbau seluruh insan pers, khususnya di Kabupaten Sukabumi, untuk tetap menjaga integritas dan kehormatan profesi dengan menjalankan tugas secara profesional dan beretika.
“Mari teman-teman wartawan, selalu menjaga marwah profesi kita dengan baik dan menjunjung tinggi etik jurnalis,” ujarnya.
Terkait laporan dari seorang anak pemilik yayasan terhadap seseorang yang mengaku wartawan, Mulya menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Terkait ada laporan emak-emak kepada orang yang mengaku wartawan, kita serahkan kepada polisi untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Polisi tentu akan mencari bukti apakah orang itu wartawan atau hanya mengaku-ngaku saja,” jelasnya.
Mulya menegaskan bahwa apabila terbukti pelaku bukan wartawan, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang karena tindakan tersebut telah mencoreng nama baik profesi jurnalis.
“Bila terbukti bukan wartawan, orang itu harus ditindak tegas karena telah menciderai marwah wartawan,” tegasnya.
Ia berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan tanpa memiliki identitas atau legalitas yang jelas.
Selain itu, ia juga mendorong semua pihak untuk mendukung kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berimbang dan berlandaskan etika.**






