LINGKARPENA.ID | Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko (OSS RBA/Online Single Submission Risk Based Approach) menimbulkan keluhan di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sukabumi.
Alih-alih menyederhanakan proses perizinan, sebagian pelaku usaha justru mengaku kesulitan saat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) karena harus melengkapi sejumlah dokumen tambahan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), hingga izin lingkungan lainnya.
“Yang hari ini di sistem diberlakukan, apakah memang mengharuskan untuk UMKM dan usaha kecil juga?” keluh Asep, salah satu pelaku usaha mikro di Sukabumi, Kamis (24/10/2025).
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah preventif untuk membantu pelaku usaha beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
“Untuk merespons kondisi di lapangan, kami sudah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang masa peralihan sistem OSS RBA kepada seluruh OPD, kecamatan, dan pelaku usaha. Kami juga melakukan sosialisasi kepada operator layanan publik di kecamatan terkait perubahan dan penyesuaian penerbitan OSS sesuai PP 28 Tahun 2025,” ujar Nina melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, pihaknya membuka layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala teknis. “Sistem OSS RBA masih dalam proses penyempurnaan karena merupakan sistem milik pemerintah pusat. Kami aktif berkoordinasi dengan BKPM untuk menyampaikan keluhan dari pelaku usaha,” pungkasnya.
Penulis : Ariswanto
Editor : Redaksi






