Kas Daerah Sukabumi Awal 2026 Aman, Penyesuaian Skema Gaji PPPK Jadi Penyebab Keterlambatan

Foto: Kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi. [ sumber foto: tangkapan layar akun medsos Pemkab Sukabumi]

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah pada awal tahun anggaran 2026 berada dalam posisi aman dan terkendali.

Ketersediaan kas daerah dipastikan mampu menutup kebutuhan belanja rutin, termasuk gaji pegawai dan pelaksanaan program kerja yang telah dijadwalkan pada Januari 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Haerul Imam, menyampaikan bahwa secara umum tidak terdapat hambatan signifikan terkait likuiditas kas daerah.

Baca juga:  Ade Suryaman Hadiri Pelepasan Purna Bhakti Pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi

“Secara keseluruhan, kondisi kas daerah masih stabil dan mencukupi untuk membiayai belanja rutin, termasuk gaji pegawai dan kegiatan di bulan Januari,” ungkap Haerul saat ditemui, Selasa (13/1/2026).

Meski demikian, ia tidak menampik adanya keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun ini. Keterlambatan tersebut dipicu oleh penyesuaian kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Menurut Haerul, kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu kini menjadi kewenangan pemerintah daerah setelah diserahkan oleh pemerintah pusat. Hal ini mengharuskan daerah melakukan penyesuaian ulang dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing.

Baca juga:  Disperkim Pastikan Relokasi Korban Pergerakan Tanah Gempol, Kampung Baru Disiapkan di Pasir Goong

“Diperlukan reformulasi penganggaran terkait gaji PPPK Paruh Waktu. Proses ini membutuhkan waktu karena harus disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah,” jelasnya.

Dampak dari proses penyesuaian tersebut berimbas pada keterlambatan penginputan data belanja oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Padahal, pencairan gaji hanya dapat dilakukan setelah seluruh data belanja terinput secara lengkap dan sesuai ketentuan.

Baca juga:  DKIS Kota Cirebon Kunjungi Diskominfosan Kab Sukabumi

Untuk itu, BPKAD meminta seluruh perangkat daerah agar segera menyelesaikan proses penginputan belanja di SIPD agar pencairan gaji dan tunjangan dapat segera direalisasikan.

“Kami berharap seluruh SKPD dapat mempercepat dan memastikan keakuratan penginputan data di SIPD, sehingga proses pembayaran gaji tidak berlarut-larut,” pungkas Haerul.**

Pos terkait