LINGKARPENA.ID | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, melantik sebanyak 21 camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan tersebut berlangsung di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/01/2026), dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Sebanyak 21 camat yang dilantik berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.
Dalam keterangannya, Wendi Isnawan menjelaskan bahwa PPATS memiliki ruang lingkup kerja di wilayah kecamatan, berbeda dengan PPAT yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Kabupaten Sukabumi.
“Meski ruang lingkupnya di kecamatan, PPATS tetap merupakan mitra Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, PPATS memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum pertanahan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“PPATS ini adalah amanah mulia untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan. Namun harus diingat, ada kode etik yang wajib dipatuhi,” tegasnya.
Wendi juga meminta para PPATS yang baru dilantik untuk turut membantu menyukseskan program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga sertipikasi tanah tempat ibadah.
“Kami juga mengajak PPATS membantu menyosialisasikan sertipikat tanah berbasis elektronik kepada masyarakat. Mari kita bangun Sukabumi yang lebih maju dan modern,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas, mengingat PPATS merupakan mitra sekaligus perpanjangan tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“PPAT dan PPATS itu mitra BPN. Kita sama-sama melayani masyarakat, sehingga profesionalisme dan integritas harus dijaga. Produk akta yang dibuat pun harus benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Terkait pengawasan, Wendi menyebut bahwa terdapat Majelis Pengawas PPAT (MPPD) yang akan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran kode etik.
“Jika ada pelanggaran, tentu akan diperiksa oleh majelis pengawas sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait potensi persoalan hukum yang melibatkan PPATS setelah tidak lagi menjabat sebagai camat, Wendi menyebut hal tersebut kerap terjadi dalam kapasitas sebagai saksi.
“Biasanya setelah tidak menjabat, yang bersangkutan bisa dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan kronologi proses peralihan hak. Karena itu, kode etik harus dijaga betul sejak awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, PPATS bersifat sementara dan hanya berlaku selama yang bersangkutan menjabat sebagai camat di wilayah kerjanya.
Sementara terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga terlantar di Kabupaten Sukabumi, Wendi menjelaskan bahwa kewenangan identifikasi tanah terlantar berada di tingkat kementerian.
“Pengaturan HGU ada di pusat. Namun Bupati selaku Ketua GTRA bisa menyampaikan usulan terkait tanah-tanah tersebut,” jelasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, seperti perubahan komoditas tanpa izin, penanganannya akan melibatkan dinas teknis terkait.
“Misalnya di sektor perkebunan, tentu ada peran dinas perkebunan. Semua ada mekanisme dan klasifikasinya,” pungkas Wendi Isnawan.






